Pembeli BBM Tanki Modifikasi Diamankan
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Belum sampai seminggu. Kembali unit Tipidter Polres Bengkulu Utara (BU), mengamankan seorang terduga pelaku pembeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan tanki kendaraan yang sidah dimodifikasi. Terduga pelaku berinisial Ar (33), warga Desa Palajau, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Ar kepergok saat dalam perjalanannya membawa BBM jenis bio solar dalam jumlah besar menggunakan tanki modifikasi pada mobil dengan nopol BD 1698 LL.
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK saat dikonfirmasi BE menuturkan, terduga pelaku ditangkap di wilayah jalan umum desa Taba Pasmah, kecamatan Talang Empat, kabupaten Bengkulu Tengah, habis melakukan pengisian BBM tersebut dari SPBU di wilayah Kembang Sri.
\"Ya, satuan kita kembali menangkap terduga pelaku kasus penyalagunaan, pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah hukum kita, yakni di jalan umum Desa Taba Pasmah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Benteng. Terduga pelaku kepergok saat membawa BBM bersubsidi jeni Bio Solar,\" kata Jery
Jery menambahkan, diperkirakan pada tangki modifikasi tanki kendaraan itu mampu memuat BBM berkisar 100 hingga 107 liter. Atas tindakannya itu terduga pelaku dikenakan Pasal 55 dan atau 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.\"Untuk saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum, dan pelaku diancam kurungan 6 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: