Selamatkan Uang Negara Rp 813 Juta

Selamatkan Uang Negara Rp 813 Juta

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, mengaku sudah menyelamatkan uang Negara sebesar Rp 813 juta. Dari pekara korupsi di Kabupaten Seluma, periode Januari sampai dengan Juli tahun 2019. Dari pengembalian estimasi kerugian negara (KN), serta pembayaran denda dari terpidana kasus korupsi.

“Hingga pertengahan 2019 ini, kita sudah menyelamatkan uang negara Rp 813 juta dan sudah disetor ke kas negara dari penanganan kasus. Nanti selanjutnya perkara lain masih ada,\" kata Kejari Seluma M Ali Akbar Saat menggelar konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Seluma, Kamis (18/7).

Terinci kajari menerangkan, Rp 813 Juta tersebut, diperoleh dari terpidana kasus Jalan Nanti Agung, mantan ketua DPRD Seluma Husni Tamrin SH MH Cs. Perkara Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Dinkes Seluma oleh Frengki , serta pengembalian kerugian negara dari kasus SMK N 6 Seluma terdakwa Freddy Efrimal sebesar Rp 360 juta.“Untuk uang sudah disetorkan ke kas negara dan barang bukti (BB) pekara yang sudah diputuskan pengadilan juga sudah dilaksanakan pemusnahan,” tegasnya

Disampaikannya juga, periode Januari sampai Juli 2019, Kejari sudah menangani pekara di Pidana Umum (Pidum) sebanyak 60 kasus pekara. Kasus paling banyak di Kabupaten Seluma, seperti narkotika, pencurian, dan pekara seksual/asusila.

Ada beberapa hal yang jarang terjadi, dan jaksa melakukan itu, seperti melakukan penuntutan terkhusus anak-anak masukan ke panti sosial, sesuai putusan pengadilan yang di kirim ketempat perawatan rehabilitasi khusus anak di Provinsi Jambi dan pelatihan khusus seperti makanik junior di BLK Provinsi Bengkulu.\"Pekara asusila dan kekerasan terhadap anak ini menjadi perhatian khusus kita semua, karena ini menyangkut masa depan mereka, disamping narkotika,\" jelas Kajari.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: