Sabu, Senpi dan Sajam Dimusnahkan

Sabu, Senpi dan Sajam Dimusnahkan

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, pada Rabu pagi (10/07) melakukan pemusnahan terhadap beberapa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah diperintahkan untuk dimusnahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Seluma.

Kepala Kejari Seluma, M Ali Akbar SH MH mengungkapkan, bahwa pemusnahan beberapa barang bukti tersebut, lantaran semua perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga sudah dapat untuk dilakukan pemusnahan.\"Jadi beberapa perkara memang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah ada perintah dari Pengadilan Negeri Tais untuk segera melakukan pemusnahan,\" ujar M Ali Akbar.

Menurut M Ali Akbar, bahwa pihaknya telah melakukan pemusnahan terhadap beberapa barang. Diantaranya sabu seberat 0,7 gram, beberapa senjata tajam dan juga senjata api rakitan laras panjang yang juga ikut dimusnahkan oleh pihaknya.

\"Jadi ada beberapa barang yang kita musnahkan, seperti sabu, Sajam, senpi dan juga beberapa handphone milik pelaku kejahatan,\" lanjutnya.

Selain itu beberapa bukti lainnya seperti pakaian, kunci pembuka gembok, ban motor serta beberapa kartu remi untuk bermain judi, dan juga beberapa balok kayu yang pada hari ini ikut dimusnahkan oleh Kejari Seluma. \"Beberapa barang bukti lainnya, juga ikut dimusnahkan, karena kita tidak ingin menyimpan terlalu lama barang bukti tersebut,\" tutup Kajari.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: