5 Tsk Hilangnya Dokumen Form DA-1 Dilimpahkan

5 Tsk Hilangnya Dokumen Form DA-1 Dilimpahkan

\"\"LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik dari tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong melimpahkan 5 tersangka (Tsk) dan barang bukti (BB), kasus hilangnya dokumen form DA-1 Lebong Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Pelimpahan dilaksanakan kemarin (08/09) sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun ke-5 tsk yang dilimpahkan yaitu 5 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Utara masing-masing berinisial MF (ketua), RE (anggota), CS (anggota), RK (anggota), RY (anggota). Sementara BB yang diserahkan seperti keterangan para saksi dan surat bahwa pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong ketika dibuka tidak ditemukannya DA-1, adanya rekomendasi dari Bawaslu serta rekaman CCTV di KPU dan gedung Juang 45 sebagai gudang logistik.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Lebong, Endang Sudharma SH MS mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima dari tim penyidik Gakumdu setalah sebelumnya berkas yang telah dilimpahkan kepada pihaknya dinyatakan lengkap.“Hari ini kita terima pelimpahan tsk dan BB,” jelasnya, kemarin (09/07).

Dalam pelimpahan para Tsk, pihaknya tidak melakukan penahanan. Hal ini dikarenakan sesuai dengan undang-undang yang mengatakan bahwa hukuman yang disangkakan kepada para tsk selama 1 tahun, tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan.“Sesuai undang-undang, penyidik tidak melakukan penahanan,” sampainya.

Akan tetapi dirinya memastikan bahwa 3 hari setalah pelimpahan Tsk dan BB, pihaknya akan langsung melakukan pembuatan dakwaan sehingga bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan dan tinggal menunggu penetapan.“Kita buat dakwaan dan limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Kembali mengingatkan, terungkapnya dokumen form DA-1 Kecamatan Lebong Utara ketika pada hari Selasa malam (30/04) giliran PPK Lebong Utara untuk menyampaikan hasil dari pelaksanaan Pemilu 5 pemilihan (Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Lebong).

Namun ketika akan dibacakan, ternayat form DA-1 tidak diketahui keberadaanya atau hilang, meskipun seluruh kotak dari PPK Lebong Utara telah dibuka. Mengetahui hal tersebit, pelaksanaan pleno sempat diskorsing beberapa kali, hingga pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong,merekomendasikan agar C1 Plano dibuka. Hal tersebut agar bisa mencocokan data yang ada di dalam Kotak Surat Suara.

Untuk diketahui, jumlah Pemilih dalam pemilu tahun 2019 yang masuk sebagai Daftar Pemilih tetap (DPT), DPTB dan DPK untuk Kecamatan Lebong Utara yang tersebar di 12 Desa dan Kelurahan sebanyak 11.878 pemilih. Namun total pengguna hak pilih dari DPT, DPTb dan DPK sebanyak 10.584 pemilih.

Dalam kasus ini, berkas ke 5 tsk dibagi menjadi 3 berkas, sesuai dengan peran atau tugas masing-masing tsk ketika menjadi anggota PPK Lebong Utara yaitu berkas pertama untuk ketua PPK berinisial MF, berkas kedua untuk tsk berinisial RE dan berkas ke 3 untuk tsk berinisial RY, CS dan RK. Sementara pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 505 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.(614).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: