Blangko e-KTP Ngadat di Pusat

Blangko e-KTP Ngadat di Pusat

Dukcapil Kembali Keluarkan Suket

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Pencetaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, kembali menuai masalah. Pasalnya, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Ducapil) kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu banyak kehabisan blangko e-KTP.

Masalah tersebut terjadi, lantaran lambannya Dirjen Dukcapil Pusat mendisribusi kepingan blangko e-KTP ke daerah-daerah, termasuk ke Bengkulu. Kepala Dukcapil Provinsi Bengkulu, M Ikhwan SH MH mengatakan, Bengkulu terus mengajukan blangko e-KTP ke pemerintah pusat, namun distribusinya tidak sesuai dengan permintaan yang sudah diajukan. “Memang sekarang agek seret distribusi blangkonya dari pemerintah pusat,” terang Ikhwan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (30/6).

Dijelaskannya, minggu lalu, pemprov telah mengajukan sebanyak 20 ribu blangko e-KTP. Namun yang hanya didistribusikan cuma sebanyak 3 ribu blangko. Jumlah tersebut masih sangat jauh kekurangannya. Pasalnya, jumlah penduduk wajib KTP yang telah melakukan perekamanan sampai 10 ribu jiwa. “Jadi masih sangat kurang,” tambahnya.

Dari 3500 blangko yang sudah dikirim ke Bengkulu, Ikhwan mengatakan, hanya bisa membaginya bagi daerah yang sangat membutuhkan. Pasalnya, beberapa daerah juga mengalami kekosongan blangko e-KTP. Seperti Kepahiang, Benteng, Kota yang telah menepis persediaanya dan beberapa daerah lainnya. “Kita distribusi sesuai kebutuhan saja. Seperti Kepahiang hanya bisa kita masih 500 blangko saja,” ujar Ikhwan.

Menurut Ikhwan, macetnya distribusi blangko e-KTP ke daerah itu terjadi setelah pemilihan umum (pemilu) serentak bulan April lalu. Sebab, sebelum pemilu lalu, pencetaan e-KTP sangat cepat sekali. Bahkan untuk mempercepat pencetaan e-KTP, daerah harus mengirikan ke Dirjen Dukcapil untuk dicetak di Jakarta. Untuk di Kota Bengkulu saja, dicetak sampai 10 ribu, Bengkulu Utara 5 ribu, Seluma 4 ribu dan Kepahiang 4 ribu dicetak. “Ya kalau sebelum pemilu kemaren lancar sekali pencetakannya. Sekarang ini yang masih sangat seret,” tegasnya.

Agar masyarakat tetap lancar dalam mengurus administrasi, Dukcapil harus kembali mengeluarkan kebijakan untuk mengeluarkan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Meskipun sebelum pemilu Suket telah dilarang, namun dalam kondisi darurat saat ini, Dukcapil terpaksa harus kembali mengeluarkan suket tersebut. “Karena sifatnya darurat dan masalahnya secara nasional, terpaksa kita keluarkan suket lagi,” ujar Ikhwan.

Suket sendiri menurut Ikhwan, tetap bisa berlaku untuk mengurus soal administrasi yang berkaitan dengan kependudukan. Fungsinya sama dengan KTP, hanya saja masih dalam bentuk surat sebagai bukti telah melakukan perekaman e-KTP di Dukcapil.  “Ya fungsinya tetap sama dengan e-KTP,” paparnya.

Untuk mempercepat blangko e-KTP itu didapatkan, Dukcapil Provinsi akan terus mendatangi Dirjen Dukcapil Pusat. Dalam satu bulan akan diajukan lebih dari dua kali. Sehingga pemerintah pusat, bisa mempercepat pengiriman blangko e-KTP ke Provinsi Bengkulu. “Dalam satu bulan kita akan ajukan terus. Karena memang kebutuhannya sudah sangat mendesak,” pungkas Ikhwan. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: