Ajak Jaga Ketertiban dan Kesatuan

Ajak Jaga Ketertiban dan Kesatuan

TALO, Bengkulu Ekspress - Menjelang keputusan Mahkamah Konstitusi(MK), jajaran kepolisian di dua Polsek Talo dan Polsek Tais, Kamis pagi mengundang beberapa tokoh. Mulai dari tokoh masyarakat, toko agama, tokoh adat, guna mengajak menjaga ketertiban dan kesatuan antar masyarakat.

“Saya berharap kita dengan bersama-sama ini, dapat menciptakan rasa aman kepada masyarakat sehingga segala sesuatunya dapat kita selesaikan bersama secara kekeluargaan,\" kata Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana SIK melalui Kapolsek Talo Iptu Sodri kepada Bengkulu Ekspress.

Dengan duduk satu meja ini diharakan setiap ada permasalahan Kamtibmas di Kecamatan Talo, maka para tokohaAgama, adat, dan tokoh masyarakat dapat menyelesaikannya dengan secara kekeluargaan, serta dapat memberikan rasa aman, maka salah satu yang harus menjadi perhatian bagaimana kedepannya para tokoh di Kecamatan Talo, dapat merangkul masyarakat untuk bersama menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Talo\"Harapan kita memang dengan adanya peran aktif dari tokoh yang ada di Kecamatan Talo, dapat menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polsek Talo,\" sampai Iptu Sodri.

Menurut Kapolsek Talo, saat ini ada beberapa kejahatan yang sering terjadi di wilayah Talo, diantaranya Pencurian, KDRT dan tindak kejahatan lainnya, yang sering meresahkan masyarakat. Hal ini dapat dihentikan dengan adanya kebersamaan dari masyarakat.\"Saya berharap seluruh tokoh dapat bersatu, dengan itu seluruh tindak kejahatan yang sering terjadi dapat diatasi,\" pungkasnya.

Kapolsek Seluma, Iptu Joni Naibaho dalam kegiatan serupa di Polsek menyampaikan, kegiatan tatap muka yang diselenggarakan tersebut. Salah satunya bertujuan untuk memperkuat sinergi antara masyarakat dengan kepolisian. \"Tujuan kegiatan ini dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas Aman, Damai dan Tentram,\" sampai Naibaho.

Selain itu, Kapolsek Seluma juga menyinggung terkait sidang putusan MK yang dilaksanakan pada hari ini. Apapun keputusan Hakim MK, masyarakat diminta untuk mematuhinya. Karena, keputusan itu sifatnya final dan mengikat. MK adalah lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: