Kasus DD, Mantan Kades Minta Bebas

Kasus DD, Mantan Kades Minta Bebas

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terdakwa kasus korupsi dana desa (DD) mantan Kepala Desa (Kades) Maras Bantan, Zainal Mangkubono meminta dibebaskan yang dituangkan dalam surat pledoi (pembelaan). Pada sidang tuntutan sebelumnya, Zainal dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidari 3 bulan penjara dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 108.609.235 subsidair 1 tahun penjara.

Pledoi tersebut diungkapkan Zainal saat membacakan surat pledoi dihadapan majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (26/6). Selain mengatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi DD tersebut, Zainal mengaku pertanggung jawaban keuangan DD sudah dikuasakan kepada bendahara. Dirinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran hanya mengetahui uang tersebut sudah dibayarkan atau direalisasikan.

\"Yang mulia hakim untuk mempertimbangkan selain yang disebutkan diatas. Anak saya dua orang masih kecil, isteri saya pergi entah kemana semenjak saya ditahan. Anak saya diurus kakak kandung saya untuk saat ini,\" ujar Zainal membacakan pembelaan.

Jika terdakwa Zainal meminta dibebaskan, Juliarti SH selaku kuasa hukum Zainal meminta agar majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Zainal saat putusan nanti. \"Kalau saya minta agar pak Zainal diberi hukuman seringan-ringannya. Alasannya dia tulang punggung keluarga dan anak-anaknya masih kecil,\" ujar Juliarti.

Ditambahkan Juliarti, selain hal tersebut setelah dana desa dicairkan uang ada pada bendahara dan Zainal. Kemudian Zainal mempertanggung jawabkan uang tersebut kepada bendahara. \"Tetapi kenapa hanya Pak Zainal yang terlibat. Untuk itu kami mohon keringanan, tuntutan 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidari 3 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp 108.609.235 subsidair 1 tahun itu sangat berat,\" pungkas Juliarti.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: