Rumah Mantan Kades Digeledah

Rumah Mantan Kades Digeledah

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma, gencar melakukan pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Mantan Kades Tumbuan, pada 2017. Terbaru, penyidik melakukan pengeledahan di kediaman Mantan Kades Suhardiman, serta Sekdes Pepzi. Selain itu, juga berhasil menyita sebanyak 87 lembar sertifikat yang belum dibagikan oleh mantan kades dan sekdes.

\"Kediaman mantan kades dan sekdes sudah kita geledah dan didapatkan beberapa barang bukti (BB) yang ikut kita amankan,\" ujar Kapolres Seluma Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Mertha Dana SIK didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizka Fhadila SIK dan Kanit Tipikor Inspektur Satu (Iptu) Denny Siregar SH MH kepada Bengkulu Ekspress.

Dijelaskan, pemeriksaan kasus ini terus dilakukan penyidik dengan memintai keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma. Termasuk Mantan Kades Tumbuan Sihardiman. Hanya saja, keterangan kades masih berbelit sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Dipastikan, penyidikan kasus ini akan segera dilampungkan dan tersangka bisa ikut di tetapkan secara langsung.\"Tersangka setelah kasus ini di tingkatkan langsung kita tetapkan tersangkanya. Namun jelas tersangka korupsi dilakukan a cara bersaam-sama bukan sendiri,\" imbuhnya.

Dijelaskan, pemeriksaan yang dilakukan hingga larut malam semata guna memintai kleterangan untuk menyingkronkan keterangan saksi. Bahkan lebih dari 25 orang yang mintai keterangan. Untuk membuktikan mengenai dugaan pungutan yang kepada mereka yang sudah di lakukan oleh mantan Kades Tumbuan tahun 2017 lalu. Termasuk, pejabat BPN untuk menanyakan apakah memang diberlakukan pungutan atau tidak. Serta bagaimana sistem penerbitan sertfikat PTSL di BPN Seluma.

“Usai pemeriksaan jelas dilakukan gelar perkara agar dugaan pungli lengkap keterangan dan barulah ditetapkan tersangkanya,” sampainya.

Dalam program pembuatan sertifikat prona 2017, Desa Tumbuan menerima kuota sertifikat dan telah diterbitkan BPN sebanyak 426 persil. Hanya saja, dalam pembagian sertifikat tersebut, warga dikenakan biaya untuk menebusnya dengan besaran bervariasi. Sertifikat jenis pekarangan rumah dikenakan biaya Rp 500 ribu, Rp 700 ribu untuk sertifikat jenis kebun.

Sementara untuk sertifikat jenis kebun dipungut Rp 1 juta persil. Dalam penetapan besaran uang tebusan itu penerima sertifikat tidak diajak rapat. Ada sekitar 35 warga yang dimintai uang dari total warga yang membuat sertifikat prona. “Sampai saat ini belum ada yang jadi tersangka, tapi sudah mengarah. Sebentar lagi akan kami gelar terlebih dahulu,” singkatnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: