Polisi Ringkus Pencuri Tabung Gas

Polisi Ringkus Pencuri Tabung Gas

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Jajaran Satreskrim Polres Kaur, berhasil menangkap tersangka berinisial HE (44), warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, pencurian tabung gas elpiji di rumah makan Putra Alam Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Rabu (19/6). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti tujuh tabung gas elpiji tiga kilogram yang dicuri tersangka.

“Untuk tersangka pencuri tabung gas itu sudah kita amankan, dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kaur, IPTU. Welli Wanto Malau S IK MH, kemarin (20/6).

Dikatakan Kasat, tersangka diamankan sekitar pukul 20.00 WIB dirumahnya, bermula dari anggota Polres Kaur mendapati laporan korban Senin (18/6). Dimana korban yang memiliki warung rumah makan itu telah melaporkan jika tujuh tabung yang ia letakan disekitar rumah makan itu hilang dicuri pelaku. Mendapati laporan itu anggota Polres Kaur langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku pencuri itu HE yang bekerja sebagai wiraswasta itu langsung diamankan Polisi bersama tabung gas tersebut.

“Dari hasil keterangan tersangka, ia mencuri gas itu saat abis nonton pulang dari pesta malam, kemudian ia masuk dengan cara merusak pintu, dan lalu mengambil sebanyak tujuh buah tabung gas itu,” terang Kasat. Akibat perbuatannya itu, pria paruh baya itu harus mendekam disel tahanan Mapolres Kaur, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: