Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Fintor Bacakan Nota Pembelaan

Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Fintor Bacakan Nota Pembelaan

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Persidangan dengan terdakwa kasus OTT pemotongan 10 persen dana Dinkes Benteng, Fintor Gunanda mulai memasuki babak akhir. Terdakwa yang dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan dengan lamanya tuntutan yang ditujukan kepadanya. Dengan didampingi kuasa hukumnya Nedianto Ramadhan SH MH, telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi dan dibacakan pada persidangan hari ini, Rabu (18/6/19).

Dalam nota pembelaan yang dibacakan di depan hakim, kuasa hukum terdakwa menjelaskan, terdakwa sudah sewajarnya ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara ini. Mengingat selama ini terdakwa besikap kooperatif selama proses penyelidikan hingga mau mengungkap keterlibatan pihak lain.

\"Ya selama ini kan klien kita sudah sangat kooperatif dengan itikad baik bekerjasama dengan pihak kepolisian mengungkap keterlibatan pihak lain. Dia juga jujur mengakui perbuatannya. Apalagi selama ini klien kami belum pernah melakukan perbuatan tercela dan selalu taat hukum,\" ujar Nedianto, seusai proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar menerima keseluruhan nota pembelaan yang dibacakan dan menolak tuntutan yang dilayangkan JPU. Ia juga meminta agar terhadap terdakwa dihukum seringan-ringannya dan membebenkan biaya perkara kepada negara.

Keputusan dari nota pembelaan terdakwa akan dijawab majelis hakim pada persidangan selanjutnya minggu depan. Penetapan vonis berdasarkan pleidoi terhadap terdakwa juga diputuskan pada sidang selanjutnya, Rabu (26/6/19).

Untuk diketahui, Fintor Gunanda terlibat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit Tipidkor Polda Bengkulu, beberapa waktu lalu. Terkait pemotongan 10 persen dana rutin kegiatan di Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah, secara ilegal. Kasus tersebut juga menyeret nama mantan Kepala Dinkes Benteng, Mulya Wardana yang memberi perintah langsung kepada Fintor selaku bendahara pengeluaran Dinkes Benteng, untuk melakukan pemotongan dana.(Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: