Gugatan Golkar Dalam Proses

Gugatan Golkar Dalam Proses

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Untuk menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu terkait gugatan Golkar terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pemilu hingga kini masih dalam proses. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih menunggu instruksi dari KPU RI.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI. Karena jumlah gugatan untuk Pemilu Legislatif masih menunggu daftar register BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana MK akan menerbitkan BRPK sengketa Pileg mulai 1 Juli 2019 mendatang. Berdasarkan BRPK tersebutlah baru diketahui jumlah perkara yang akan disidangkan dalam PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di MK. \"Saat ini permohonan-permohonan yang sudah masuk ke MK pada masa pengajuan permohonan beberapa waktu yg lalu, masih dalam proses di MK,\" kata Irwan, kemarin (18/6).

Untuk itu, pihanya hingga kini masih menunggu arahan teknis dari KPU RI, karena pihaknya belum mendapatkan jawaban resmi dari KPU RI. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pihak penggugat untuk menunggu.

\"Kami diminta untuk menunggu KPU RI, karena mereka akan membahas terlebih dahulu dalam rapat pleno dan akan jawabannya akan disampaikan secara tertulis ke KPU Provinsi Bengkulu, saat ini kami masih menunggu jawaban tersebut,\" tutur Irwan.

Ia mengaku, pada prinsipnya ingin mengeksekusi putusan Bawaslu dapat dilaksanakan secepatnya, namun karena saat ini hasil pemilu secara nasional sudah dilakukan penetapannya oleh KPU RI. Sementara pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu berpotensi dapat berimplikasi pada perubahan hasil pemilu yang sudah ditetapkan. \"Maka sebelum putusan tersebut dilaksanakan, perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU RI agar tindaklanjut putusan tersebut dengan mekanisme yang benar dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: