Tsk 2 Tahun Pakai Narkoba

Tsk 2 Tahun Pakai Narkoba

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tim Opsnal Polsek Teluk Segara, berhasil meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial Ta (26), warga Jalan Tut Wuri Perumahan Diknas RT 15 RW 3, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Dari tangan tersangka yang ditangkap Jumat (14/6) tersebut. Tim opsnal menyita satu alat hisap sabu atau bong dan tiga bungkus plastik klip yang berisi sabu sisa pakai. Tersangka sudah 2 tahun terakhir menggunakan narkoba.

Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kapolsek Teluk Segara Komisaris Polisi (Kompol) Jauhari didampingi Kanit Reskrim Inspektur Dua (Ipda) Alexander mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan di salah satu kontrakan di Jalan Tut Wuri, sering didatangi orang tidak dikenal (OTD).

\"Mendapat laporan itu kita kembangkan dan kemudian kita intai. Akhirnya tim opsnal berhasil mengungkap bahwa kecurigaan warga itu ternyata penyalahgunaan narkoba,\" jelas Kapolsek, Senin (17/6).

Tidak ada perlawanan dari tersangka saat tim opsnal melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggerebekan tim ospnal Polsek Teluk Segara, memang tidak langsung menemukan narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar depan rumah kontrakan pelaku polisi menemukan satu paket kecil sabu sisa pakai, bong, korek api dan tiga bungkus plastik klip bekas sabu.\"Tidak ada perlawanan dari tersangka, kita lakukan penangkapan sekitar Jumat dinihari,\" imbuh Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka Ta dia membantah disebut sebagai pengedar. Dia hanya menggunakan sabu yang dibelinya Rp 200 ribu untuk sepaket tersebut. Ta mengaku sudah 2 tahun dia menggunakan sabu-sabu untuk stamina. Sabu tersebut didapat tersangka dari seseorang berinisial De yang mengaku orang dari Lapas Bengkulu.

\"Aku dapat dari De, dio orang Lapas. Tidak pernah ketemu karena komunikasi selalu lewat Hp. Biasonyo aku ambik barang di sekitaran Surabaya itulah,\" pungkas tersangka Ta.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku disangkakan pasal 112 atau pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: