Tiga Desa Buat Surat Perjanjian
TAIS, Bengkulu Ekspress - Setelah membuat surat perjanjian, untuk menyelesaikan laporan pertangung jawaban(LPJ) tahun 2018. Akhirnya Dana Desa (DD) untuk tiga desa diberikan rekomendasi pencairan tahap pertama. Tiga desa dimaksud, Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara, Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan dan Desa Talang Giring Kecamatan Lubuk Sandi.
“Sebelumnya sudah kita rapatkan bersama dan dikeluarkan keputusan bersama Inspektorat dan wajib menyelesaikan LPJ sehingga dikeluarkanlah rekomendasi,” tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Saparudin SPd kepada Bengkulu Ekspress.
Dibeberkan, khusus untuk Desa Suban, DD-nya masih ditunda setelah masa 60 hari pengembalian temuan hasil audit Inspektorat ditindaklanjuti. Setelah masa 60 hari ini nanti, barulah DD Suban akan dicairkan. Hal ini dilakukan karena pada beberapa kegiatan fisik DD Suban tahun 2018 ini terdapat temuan mencapai angka Rp100 juta. “Kita tunggu waktu 60 hari terlebih dahulu baru bisa dicairkan DD khusus untuk Desa Suban ini,” imbuhnya.
Dijelaskan, saat ini tidak ada lagi desa yang belum diberikan rekomendasi. Untuk tiga desa yang sebelumnya masih belum diberikan rekomendasi berkaitan dengan beberapa hal. Seperti pada Desa Talang Rami belum menyelesaikan LPJ tahun 2018. Untuk Desa Padang Genting, sebelumnya juga ada permasalahan, termasuk belum dilantiknya kaur keuangan dan perangkat desa baru.
“Kita harap secepatnya desa desa ini bisa menyelesaikan dan menjalankan isi dalam perjanjian yang sudah dibuat,” imbuhnya.
Untuk DD Padang Genting kata dia, sebelumnya juga sedang dalam proses penyelidikan di Kejari Seluma. Selain itu, pemerintah desa belum melantik kepala urusan (kaur) keuangan dan perangkat desa baru. Hal itu merupakan syarat multak yang harus dilakukan oleh pemerintah desa sebelum mengajukan permohonan rekomendasi pencairan DD ke Kecamatan dan Dinas PMD.\"Desa Padang Genting itu hari ini (kemarin) diselesaikan semua. Termasuk pelantikan perangkat desa baru,\" sambungnya.
Sebelumnya, Inspektur Daerah Drs Ramlan Fahmi menyampaikan, untuk temuan di Desa Suban tahun 2018, masih menunggu itikad baik Kades. Sebelumnya, Kades telah berjanji menyelesaikan temuan tersebut dan diberikan tenggang waktu 60 hari. \"Masih kita tunggu, sekarang belum 60 hari sesuai waktu yang kita sepakati,\" sambungnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: