Pemkot Rugi Ratusan Juta

Pemkot Rugi Ratusan Juta

\"\"Pantai Panjang Dikelola Pemprov

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kota Bengkulu tampaknya keberatan dengan ikut campurnya Pemerintah Provinsi Bengkulu atas pengelolaan aset wisata Pantai Panjang. Pasalnya, saat ini justru Pemkot merugi karena tidak lagi mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena belum ada kepastian pihak mana yang mengelola Pantai Panjang tersebut.

Hal ini menjadi serius setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa secara aturan aset wisata tersebut tidak boleh dikelola oleh 2 pihak.  \"Kemarin dari hasil pemeriksaan BPK, aset Pantai Panjang itu menjadi sebuah temuan, karena satu sisi pemprov mengklaim, dan sisi lain semua perizinan itu adanya di Pemkot,\" kata Wakil Walikota, Dedy Wahyudi SE MM, kemarin (12/6).

Untuk diketahui, tahun 2018 lalu Pemprov mengambil alih pengelolaan Pantai Panjang tersebut yang tertuang dalam Surat Keputusan Plt. Gubernur tentang pencabutan keputusan Gubernur nomor F.250.I tahun 2013.  Di dalam surat tersebut dijelaskan tentang penunjukan pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang dan Taman Remaja Kota Bengkulu kepada Walikota Bengkulu, diputuskan bahwa hak pengelolaan lahan kawasan Pantai Panjang ialah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu. Pada saat itu disetujui oleh Penjabat Walikota H Budiman Ismaun. Akibat tumpang tindih pengelolaan ini, menurut Dedy Wahyudi berdampak negatif karena menimbulkan kerugian daerah.

Contoh nyata, lanjut Dedy, pada musim lebaran kemarin terdapat puluhan lapak pedagang dan pasar malam, tetapi PAD-nya tidak masuk ke kota dan tidak juga masuk ke provinsi, padahal mereka (pedagang) menggunakan lahan pemerintah tetapi tidak ada retribusi yang menghasilkan PAD.

\"Nah, kalau begini rugi kan daerah. Karena posisi masih menggantung. Saya cek ke Dinas Pariwisata Kota ternyata tidak ada masuk PAD, saya juga cek ke provinsi juga tidak ada. Akhirnya apa? daerah dirugikan, seharusnya ada kontribusi dari puluhan juta penghasilan para pedagang itu,\" tegas Dedy.

Menurut Dedy Wahyudi, secara aturan perundang-undangan otonomi daerah, itu adanya di kabupaten/kota, sedangkan provinsi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan Kabupaten/kota. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh aset seharusnya dikelola oleh kabupaten/kota karena pada dasarnya provinsi tidak memiliki wilayah.

\"Kami paham maksud Pak Gubernur untuk menata pantai itu. Sekarang kita tinggal duduk bersama, kami pemerintah kota menunggu kapan kita koordinasi, sampai hari ini kami tunggu belum ada juga undangan dari Pemprov,\" jelas Dedy.

Adapun alasan pemprov mengambil alih aset wisata tersebut karena selama ini pemkot tidak mampu melakukan penataan maksimal terhadap wisata Pantai Panjang itu, padahal wisata itu memiliki potensi yang luar biasa. Oleh sebab itu, semangat pemprov adalah melakukan penataan ulang di obyek wisata Pantai Panjang agar memiliki keunikan dan nilai lebih dibanding objek wisata pantai lainnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: