Melarikan Anak Dibawah Umur

Melarikan Anak Dibawah Umur

Selain Kasus Penggelapan Mobil

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah berhasil diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Timsus Subdit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu terhadap Yapan Efendi (38) yang merupakan otak dari penggelapan mobil yang mengaku berprofesi sebagai LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK). Mirisnya selain menggelapkan mobil rentalan, tersangka Yapan juga terlibat kasus lain yakni membawa kabur anak di bawah umur yang tidak lain adalah adik iparnya sendiri.

\"Ya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan dari yang bersangkutan, kita dapati jika Yapan ini terlibat kasus membawa lari anak dibawah umur dan itu pun dibenarkan oleh tersangka berdasarkan bukti laporan korban,\" jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Pasma Royce SH SIK melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Max Mariner, kemarin (2/6).

Ia menjelaskan, dengan demikian, Yapan dikenakan pasal berlapis atas ancaman hukuman melarikan anak dibawah umur dan menjadi otak dalam penggelapan sejumlah mobil yang terjadi diwilayah Kota Bengkulu.\"Nanti untuk melarikan anak dibawah umur akan kita dalami lagi, apakah anak tersebut juga dicabuli pelaku atau tidak, jika iya berarti ancamannya pun bisa bertambah lagi,\" jelas Max Mariner.

Max mengungkapkan, anak tersebut dibawa lari oleh pelaku ini selama hampir 1 Minggu lamanya dan hal tersebut tidak diketahui oleh orang tuanya ataupun istrinya sendiri sehingga indikasi adanya perbuatan pencabulan pasti ada. \"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti terkait hal tersebut, dan kita juga dalam waktu dekat ini akan memeriksa korban,\" bebernya.

Untuk diketahui, tersangka Yapan Efendi (38) yang merupakan otak dari penggelapan mobil yang mengaku berprofesi sebagai LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) serta tiga rekannya yakni, Andri (38), Eva (46) dan Yuni (40) yang berprofesi sebagai yang menggadaikan mobil berhasil diamankan Kamis lalu.

Yang mana dalam modusnya Yapan Efendi yang merental mobil dengan alasan untuk digunakan sebagai operasiol kantor yang kemudian berujung pada penggelapan mobil karena tidak sanggup membayar uang rentalan mobil tersebut. Dan setelah diamankan pihak Jatanras Polda Bengkulu didapati barang bukti berupa 4 unit mobil yang telah digadaikan oleh para pelaku dengan harga Rp 20-50 juta. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: