ASN Libur 11 Hari

ASN Libur 11 Hari

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Masa libur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur tahun 2019 mendapatkan jatah libur lebaran selama 11 hari, atau terhitung sejak 30 Mei hingga 9 Juni 2019. Dengan panjangnya masa libur ini, para ASN Kaur diingatkan agar tidak agar tidak menambah lagi cuti pascaliburan Idul Fitri 1440 H nanti.

“Libur ASN ini dimulai 30 Mei dan masuk kembali pada 10 Juni 2019. Kami harap, dengan liburan yang cukup panjang ini, tidak ada ASN yang nambuh libur,” kata Sekda Kaur Nandar Munadi S Sos M Si, kepada Bengkulu Ekspress kemarin (27/5).

Dikatakan Sekda, panjangnya masa cuti dan libur lebaran, membuat ASN di Kaur diingatkan untuk tetap tertib alias tidak membolos saat masuk kerja dihari pertama. Sanksi berat akan diberlakukan terhadap ASN yang nekat tidak masuk pada hari pertama aktif kerja. Dimana kebijakan yang diambil Pemkab Kaur menyesuaikan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Pemkab dalam hal ini hanya mengikutinya saja, sehingga selaras dengan pusat.

“Keputusan libur dan cuti bersama sudah dibuat, mulai 30 Mei sampai dengan 9 Juni 2019. Senin, 10 Juni seluruh ASN sudah wajib masuk kerja. Rabu 29 Mei nanti hari terakhir ASN masuk sebelum libur hari raya,” terang Nandar.

Lanjut Sekda, ia mengimbau agar seluruh ASN Kaur bisa tertib dan tidak terlambat masuk kerja setelah momen libur dan cuti bersama. Sanksi akan diberikan kepada ASN yang bolos, yaitu berupa pemotongan Tambahan Tambahan Penghasilan (TPP).Juga untuk, surat edaran mengenai liburan bersama dalam rangka Idul Fitri 1440 H ini akan disampaikan ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kaur.  “Sidak di hari pertama masuk jelas, akan tetapi simpel saja, karena hari pertama juga akan digunakan untuk acara silaturahmi dengan pak Bupati dengan Masyarakat di Kaur,” ujarnya.

Ditambahkan Sekda, pemerintah sudah menetapkan libur nasional jatuh pada tanggal 30 Mei, 1 Juni serta 5-6 Juni di mana hari Lebaran 2019. Sedangkan untuk cuti bersama ditetapkan pada tanggal 3 Juni tanggal 7 Juni 2019. Miski libur tingal menghitung hari hari, Sekda meminta agar kinerja ASN harus tetap sperti hari biasa, jangan bermalas-malasan apalagi meninggalkan kantor dengan alasan yang tidak jelas karena faktor puasa.  “Diharapkan sebelum libur panjang ini dan bulan puasa ini kinerja ASN harus ditingkatkan, dan jangan bermalas malasan dan segera selesaikan tugas masing-masing,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: