9 Perusahaan Wajib Bayar PPJ

9 Perusahaan Wajib Bayar PPJ

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Terhitung bulan ini, Pemkab Kaur mewajibkan 9 perusahaan besar di Kabupaten Kaur untuk dapat mulai melakukan kewajiban pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Kesembilan perusahaan besar di Kabupaten Kaur itu lantaran menggunakan listrik dengan kapasitas besar diatas 200 kVA yang bukan bersumber dari PLN. Kewajiban ini sesuai dengan Perda nomor 05 tahun 2013 tentang PPJ serta Keputusan Bupati Kaur nomor 188.4.45-40/tahun 2019 tentang harga satuan listrik dan ketentuan dasar perhitungan PPJ yang berasal dari bukan PLN.

“Suratnya sudah kita kirimkan ke-9 perusahaan besar yang menggunakan mesin diesel atau genset sebagai penerangan mereka kita wajibkan bayar PPJ juga,” kata Kepala BKD Kaur, Lawi Amrul MSi melalui Kabid Pedapatan Doni Fidiansyah SE beberapa hari lalu.

Dikatakannya, sembilan perusahaan besar itu yakni sesuai dengan lampiran Keputusan Bupati Kaur meliputi; PT Utomo Sejahtera Bersama Grago (Tambak Udang) di Desa Linau Kecamatan Maje, CV Jaya Lestari (Stone Crusher) Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas, PT Miran Angkasa (Tambak Udang) Desa Cucupan Kecamatan Tetap, PT Karua Hanesa Jaya (Tambak Udang) Desa Cucupan Kecamatan Tetap, PT. Trias Hanesa Utama (Tambak Udang) Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal, PT Anugrah Pelangi Sukses (CPO) di Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning, PT CBS (CPO) Kecamatan Nasal, PT Energi Piko Mandiri (Stone Crusher) Kecamatan Semidang Gumay dan Rizki Putra Bersaudara (Stone Crusher) di Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning.

“Untuk biaya pemakaian bervariasi tergantung dengan pemakaian listrik mereka dan beban penggunaan mereka dalam tiap bulannya. Mereka dibebankan melakukan pembayaran setiap bulan,” terangnya.

Ditambahkannya, tahun ini merupakan tahun pertama PPJ bukan PLN diberlakukan, sementara tahun tahun sebelumnya masih belum diberlakukan. Sementara PPJ PLN sendiri tahun ini ditarget sebesar Rp 3,2 miliar dari total target PAD sebesar Rp 41, 5 miliar. “Untuk realisasi PPJ PLN sendiri di triwulan pertama ini sebesar 42 persen atau sudah terkumpul sebesar Rp 1 miliar lebih,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: