8 Perusahaan Tak Diberi Proyek

8 Perusahaan Tak Diberi Proyek

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemda Bengkulu Selatan (BS), Rasyidi S Sos Msi melalui Kasubag pengelolaan barang/jasa, Hengky Perdana ST mengatakan, pada lelang pengadaan barang dan jasa tahun ini, pihaknya telah mengantongi pihak rekanan yang belum mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. Sehingga pada saat lelang nanti, menjadi catatan pihaknya untuk tidak dimenangkan.

“ Kontraktor yang tidak mengembalikan atau belum melunasi kerugian negera hasil temuan BPK tidak akan kami menangkan saat tender,” katanya.

Hengky mengatakan, berdasarkan laporan pihak inspektorat Bengkulu Selatan, ada 8 rekanan yang menjadi temuan BPK yakni PT Sanata Jati Putra, CV Citra Kirana Sakti, CV Putri Yen Konstruksi, CV Sinar Surya Abadi, CV Rizky Putra Selatan, CV Mensama bersaudara, CV Rezky CB dan CV CPM. “ Jika ke-8 rekanan ini ingin memenangkan tender,maka semua kerugian negera tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Hengky menjelaskan,upaya tersebut dilakukan, agar pada tahun 2019 ini,tidak ada lagi temuan BPK.Sebab para kontraktor tersebut telah menyelesaikan kegiatannya. Hanya saja dari temuan BPK, ada kerugian negera.“ Ini upaya kami agar tahun 2019 tidak ada lagi temuan kerugian negara,” imbuhnya.

Selain itu, sambung Hengky, untuk mengikuti lelang, pihaknya mewajibkan kontraktor membuat surat pernyataan. Adapun isi surat tersebut yakni tidak memiliki beban mengembalikan kerugian negara. Sehingga kontraktor yang memiliki beban hutang, diangkap tidak memenuhi syarat dan tidak akan dimenangkan dalam tender. “ Dalam proses tender kami transparan, sehingga siapun bisa mengaksesnya,termasuk jika ada rekanan yang bermasalah bisa diketahui pihak lain,” demikian Hengky. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: