DD 2 Desa Direkomendasikan Cair
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Setelah mengeluarkan rekomendasi pencairan untuk 12 desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali mengeluarkan rekomendasi pencairan DD untuk 2 desa di Kabupaten Benteng. Yakni, Desa Panca Mukti Kecamatan Pondok Kelapa dan Desa Pagar Jati Kecamatan Semidang Lagan.
\"Karena dianggap sudah melengkapi syarat, 2 desa kembali kami rekomendasikan ke Badan Keuangan daerah (BKD) Kabupaten Benteng untuk diproses pencairan,\" ungkap Kepala DPMD Kabupaten Benteng, Dra Yulia Faridah MSi melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Edi Susila SSTP MSi, kemarin (16/5).
Secara keseluruhan, kata Edi, sudah ada 14 desa yang bisa menerima kucuran dana desa (DD) bantuan dari Pemerintah Pusat dan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Benteng tahun 2019.
Sedangkan, untuk desa lainnya saat ini masih dalam proses melengkapi syarat yang diperlukan. Yakni, penyusunan dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2019.\"DD dan ADD tahap I barulah bisa dikucur jika ada APBDes telah selesai. Sebagian besar, APBDes masih dalam perbaikan,\" tambah Edi.
Sesuai dengan ketentuan, sambung Edi, pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen APBDes bukan hanya dilakukan oleh DPMD. Melainkan, juga dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan wilayah masing-masing.\"Setelah selesai verifikasi Camat, baru disampaikan ke DPMD Kabupaten Benteng. Selanjutnya, baru kelengkapan disampaikan ke BKD Kabupaten Benteng agar bisa diperiksa ulang sebelum akhirnya diterbitkan SP2D.
Setelah itu, baru DD yang sudah berada di rekening kas daerah ditransfer ke rekening kas desa,\" papar Edi.Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM menegaskan, pihaknya hanya memproses usulan pencairan yang telah dinyatakan lengkap. \"Jika syarat lengkap dan sudah ada rekomendasi DPMD, barulah kami proses. Akan tetapi, jika APBDes belum selesai, usulan penyaluran dana belum bisa ditindaklanjuti,\" demikian Welldo.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: