Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
Jika Tak Serahkan LHKPN
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan calon legislatif (caleg) terpilih dalam pemilu 17 April lalu tidak akan dilantik, jika tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan LHKPN tersebut dideadline paling lambat satu minggu setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang pemilu pada tanggal 22 Mei mendatang.
“LHKPN itu syarat wajib yang harus dilampirkan ke KPU. Batasnya 7 hari setelah ditetapkan. Jika tidak, pelantikan dibatalkan,” terang Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (15/5).
Ditambahkan Eko, caleg yang saat ini sudah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilu, baik caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, bisa memulai membuat laporan LHKPN. Sehingga ketika telah ditetapkan, maka bisa segera menyerahkan LHKPN tersebut ke Sekretariat KPU Provinsi, maupun kabupaten/kota. “Waktunya masih panjang. Silakan untuk memulai mengurus dari saat ini,” tambahnya.
Penyerahan LHKPN tersebut tidak hanya untuk caleg baru yang terpilih, tapi juga bagi caleg sebagai incumbent. Sebab, sesuai UU Pemilu, bagi peserta pemilu wajib menyerahkan LHKPN sebelum resmi menjadi abdi negara. “Incumbent memang sebelumnya sudah menyerahkan LHKPN, tapi sekarang yang terpilih juga masih wajib menyerahkan laporan yang baru,” tambahnya Eko.
Sejauh ini, lanjutnya, sudah banyak caleg yang melaporkan melalui E-LHKPN. Bukti tanda terima dari KPK sudah diterima pihak Sekretariat KPU. “Sudah ada sebagian yang mulai melapor,” tutupnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: