Raperda Tentang Energi Daerah Perlu Dikaji Secara Ilmiah
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bengkulu, kembali menggelar rapat paripurna, pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa (14/5). Dalam pandanganan umumnya fraksi-fraksi DPRD provinsi Bengkulu banyak mengkritik usulan Raperda tersebut agar memperhatikan kajian ilmiah terkait lingkungan hidup.
Fraksi partai Gerindra melalui Juru bicara nya Jonaidi SP mengatakan, rencana kebijakan terkait rencana umum energi daerah tingkat Provinsi Bengkulu, sudah sangat terlambat. Hal itu jika berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 2007, sudah menegaskan untuk mengatur energi nasional.
\"Fraksi Gerindra menyetujui Raperda tersebut, namun dengan berbagai catatan kedepan,\" tegas Jonaidi.
Catatan terkait Raperda tersebut yakni, memperhatikan aspek lingkungan hidup dan sumber daya energi daerah baik energi terbarukan maupun energi tidak terbarukan. Mematuhi perundangan-undangan yang berlaku.
\"Perda ini nanti agar dapat memberikan solusi, menciptakan sinkronisasi antar kabupaten, provinsi maupun pusat. Fraksi Partai Gerindra sangat menyentujui untuk dilanjutkan secara mendalam ataupun membentuk pansus terkait keberpihak pengelola sumber daya energi serta masyarakat Bengkulu kedepan,\" pungkas Jonaidi.
Senada dengan Jonaidi, juru bicara Fraksi Kebangkitan Nurani melalui jubir Ria Oktarina, S. Psi mengungkapkan, mencermati raperda tersebut, perlu landasan hukum yang kuat untuk mengatur raperda energi tersebut.
\"Dengan mengacu pada peraturan perundangan-undangan terkait energi nasional, secara yuridis pemda Bengkulu akan memiliki landasan yang kuat untuk perda tersebut,\" ungkap Ria.
Perda tersebut tetap harus didasarkan dengan kajian ilmiah yang tidak mengabaikan liingkungan hidup. Jika ekploitasinya dipaksakan, maka berdampak negatif bagi kemaslahatan hidup masyarakat Bengkulu.
\"Maka fraksi kami setuju agar dapat dibahas secara mendalam dengan mekanisme yang ada,\" lanjutnya
Fraksi partai Golkar melalui Raharjo Sudiro mengatakan, sepakat raperda tersebut dibahas mengingat kebutuhan akan energi semakin bertambah. Terkait dengan raperda tersebut, Golkar meminta dikaji secara ilmiah agar tidak berbenturan dengan peraturan yan lebih tinggi.
\"Secara umum dapat dilanjutkan secara mendalam dari komisi yang membidangi atau dibentuk pansus agar dibahas ke lebih lanjut,\" tutupnya. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: