Ada ASN Koruptor Belum Dipecat

Ada ASN Koruptor Belum Dipecat

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang telah menjalani hukuman penjara lantaran tersandung hukum pidana korupsi telah dipecat dari ASN. Hanya saja, meskipun sebagian sudah dipecat, akan tetapi masih ada ASN korupsi yang belum dipecat.

“ Kami mempertanyakan kenapa hanya kami yang dipecat, sedangkan ASN lain yang juga tersandung kasus korupsi sama seperti kami kok belum dipecat,” kata Irwan, salah satu mantan ASN yang sudah dipecat Pemda Bengkulu Selatan lantaran tersandung kasus korupsi.

Irwan mengaku, bersama dirinya sudah ada 14 ASN lainnya sudah dipecat pemda Bengkulu Selatan  dengan tidak hormat. Hanya saja, sambung Irwan hingga saat ini masih ada 20 lagi ASN mantan terpidana korupsi di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan. Akan tetapi masih tetap menikmati gaji dan mereka belum juga dipecat. “Kalau ASN Korupsi dipecat, jangan hanya kami, tapi 20 ASN lainnya itu juga harus dipecat,” ujarnya.

Irwan mengatakan, ke-20 ASN tersandung kasus korupsi namun belum dipecat yakni Nursilawati, Nurhan Afrizon, Ismul Yanto Riki Ricardo, Desma, Ripolo, Edi Amin, Abdul Karim, Mustafa Lufti, Gunawan Puraraharja, Acang, Markoni, Pontius dan ada sekitar 8 ASN lagi di dinas perikanan, kesehatan, PU dan OPD lainnya yang juga belum dipecat. “Kalau mereka dipertahankan, sedangkan kasusnya sama dengan kami, ini ada apa,” imbuhnya.

Irwan menambahkan, sebagaimana surat edaran (SE) MenPAN RB No.B/50/M.SM.00.00/2019 tgl 28 Februari 2019 PNS/ASN yang terlibat tipikor yang sudah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan mengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Dalam surat tersebut diberikan batasan hingga 30 April 2019.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak juga dipecat maka pejabat daerah pembuat komitmen dalam hal ini Bupati atau Kepala BKPSDM dapat dilakukan pemberhentian sementara. Hal tersebut sesuai dengan pasal 81 ayat 2 huruf C UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah. “Pejabat daerah yang tidak mau memecat ASN korupsi, maka pejabat itu bisa diberhentikan sementara,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Irwan meminta Pemda BS dapat segera memecat ke-20 ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan yang juga tersandung pidana korupsi tersebut. Sebab, jika mereka tidak dipecat, dirinya menduga pemda Bengkulu Selatan melindungi ASN Koruptor tersebut.

“Tidak ada alasan bagi Pemda Bengkulu Selatan untuk tidak memecat ASN koruptor tersebut, kalau hanya karena tidak tahu, mereka sudah diberikan waktu 8 bulan melakukan pendataan ASN tersandung korupsi, kalau tetap dipertahankan, status kami juga harus dikembalikan lagi sebagai ASN, jika tidak berarti pemda Bengkulu Selatan melindungi ASN korupsi tersebut,” tandas Irwan.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE MM mengaku, akan segera memerintahkan pihak BKPSDM Bengkulu Selatan untuk melakukan proses pemecatan terhadap ASN korupsi yang hingga saat ini belum juga dipecat. Dirinya mengaku tidak tebang pilih dalam memecat ASN korupsi. “Kalau masih ada ASN yang tersandung korupsi, namun belum dipecat, saya akan instruksikan pihak BKPSDM segera memecatnya, kita harus taat pada hukum dan saya tidak pernah melindungi ASN Korupsi,” ujar Gusnan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: