Buron 1 Tahun, DPO Diringkus

Buron 1 Tahun, DPO Diringkus

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Berakhir sudah pelarian WA (28), warga Desa Suka Jaya Kecamatan Nasal. Tersangka diduga terlibat kasus illegal loging yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap tim Tipiter Polres Kaur, berhasil diringkus anggota Sat Reskrim Polres Kaur setelah satu tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ya untuk tersangka DPO dalam kasus ilegal loging tahun 2018 lalu berhasil kita amankan di rumahnya,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat S IK melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau S IK MH kemarin, (6/5).

Dikatakan Kasat, tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB tanpa perlawanan, dimana tersangka, sebelum ditangkap, WA sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Dimana pada waktu itu anggota Satreskrim Polres Kaur melakukan pengerbekan para pelaku ilegal loging di wilayah Kecamatan Nasal dan berhasil mengamankan 2,8 kubik kayu dan para pelaku berhasil lolos sergapan anggota. Nah setelah itu Polres Kaur melakukan penyelidikan dan Polisi mencium keberadaan pelaku ada di kampung halamannya, lalu anggota Satreskrim Polres Kaur langsung mengamankan tersangka.

“Selama ini tersangka kabur di Kalianda Lampung, dan untuk saat ini tersangka mash menjalani pemeriksaan intensif kita, dan kita jerat UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan pasal 83 ayat 1 huruf a dengan lama kurungan di atas 5 tahun penjara,” terang Kasat.

Sebagaimana diketahui, anggota Polres Kaur mengamankan 2,8 kubik kayu olahan jenis klungkung itu total sebanyak 71 keping dengan ukuran 4 cm x 25 cm x 400 cm diamankan bulan November 2018 lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Kayu ini diamankan berdasarkan laporan masyarakat ada salah satu warga yang melakukan aktivitas illegal logging di HL wilayah Desa Sukajaya.

Tim Satreskrim Polres Kaur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim itu langsung lalu meluncur ke lokasi dan lalu membentuk beberapa tim. Tim lalu menelusuri wilayah tersebut dan akhirnya melakukan pengerbekan terhadap sebuah rumah terduga pelaku illegal logging. Hasilnya sebanyak 71 keping kayu olahan itu beserta dua unit sepada motor grandong yang diduga merupakan alat yang yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kayu berhasil diamankan Polisi.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: