Peserta BPJS Kesehatan Bisa Klaim Pembelian Obat di Luar Rumah Sakit

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Klaim Pembelian Obat di Luar Rumah Sakit

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Rizki Lestari menyatakan, rumah sakit tidak diperkenankan meminta pasien peserta BPJS Kesehatan untuk menebus di luar, dengan alasan apapun. Bagi peserta yang diminta menebus obat di luar rumah sakit dengan alasan stok obat di apotek rumah sakit habis bisa mengklaim pembelian obat di luar rumah sakit tersebut. Ia meminta masyarakat untuk menyampaikan pengaduan kepada BPJS Kesehatan apabila mendapat perlakuan tersebut.

\"Tidak diperkenankan. Semua pelayanan di RS menjadi kewajiban RS untuk menyediakan dengan obatnya. Jadi tidak boleh ada lagi auto-pocket dari pasien karena pembiayaannya itu sudah paket semuanya termasuk obat,\" kata Rizki Lestari, Rabu (1/5/29).

Ia mengungkapkan, tidak ada istilah obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 Tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam formularium nasional (fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (diagnosa penyakit pasien menurut dokter). Jika ada obat di luar fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.

Apabila terbukti ada kejadian semacam itu, Rizki mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada BPJS. Prosedur pengaduan dapat dilakukan lewat call center BPJS di 1500400 atau datang ke posko pengaduan di kantor cabang. BPJS berjanji melakukan follow up kepada RS yang bersangkutan.

Kondisi itu memang sering terjadi di Kota Bengkulu. Beberapa pasien peserta PBJS Kesehatan disarankan petugas rumah sakit harus menebus obat yang telah diresepkan. Dengan alasan stok obat di rumah sakit habis. Kurangnya pengetahuan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan membuat para peserta masih harus mengeluarkan uang tambahan untuk membeli obat di luar rumah sakit.

Untuk itu ada beberapa langkah agar pembelian obat di luar rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan dapat diklaim. Berikut langkah yang bisa kita lakukan agar dapat menebus resep obat gratis di luar rumah sakit asal.

Pertama, minta salinan resep dari apotek asal, minta juga surat keterangan obat tersebut sedang kosong dari apotek asal. Lalu bawa berkas tersebut ke loket atau petugas BPJS yang ada di rumah sakot sampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Putugas BPJS, lalu tunggu sebentar hingga petugas selesai memverifikasi permintaan kita.

Setelah itu petugas BPJS akan megeluarkan surat dan pastikan surat sudah di tandatangani dan diberi stempel. Kemudian bawa berkas tersebut ke apotek yang bertanda menerima resep Obat BPJS dengan mambawa kartu BPJS asli dan fotokopi. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: