Penjual Petasan Terancam 5 Tahun Penjara

Penjual Petasan Terancam 5 Tahun Penjara

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Menjelang memasuki bulan suci Ramadan, biasanya penjual petasan atau mercon mulai bermunculan di pasaran. Petasan memang kerap dijual untuk dimainkan saat bulan ramadan oleh anak-anak maupun oramg dewasa yang sebenarnya dapat mengancam keselamatan bagi penggunanya.

Untuk itu, Polda Bengkulu, melarang keras penjual petasan. Bagi yang tetap membandel menjual petasan bakal dikerat dengan Undang-Undang Darurat. Dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Hal itu dikatakan Kapolda Bengkulu, Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol) Drs Supratman melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno, Rabu (1/5/19). Menurutnya, petasan termasuk bahan peledak dengan memiliki daya ledak rendah hingga sedang.

\"Ini berbahaya bagi masyarakat dan mengganggu kenyamanan masyarakat juga. Apalagi kebanyakan dimainkan oleh anak-anak,” kata Sudarno.

Karena itu, tutur Kabid Humas, para penjual petasan itu akan diproses hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak memainkan mercon saat bulan suci ramadan. Karena, selain membahayakan, juga dapat mengganggu ketentraman masyarakat dari efek suara ledakannya.

Polisi juga akan giat melakukan patroli terhadap penjual-penjual petasan yang biasa menjamur dipasaran menjelang Ramadan. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: