Parpol Terancam Disanksi Jika Tak Serahkan LPPDK

Parpol Terancam Disanksi Jika Tak Serahkan LPPDK

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memberikan warning kepada seluruh peserta Pemilu 2019 untuk mematuhi aturan dengan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pasalnya, dari 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah menyerahkan LPPDK tersebut. \"Baru 1 parpol yang menyerahkan laporan, tetapi sudah ada PAN dan PKB yang baru konsultasi ke KPU, tapi tidak tahu kapan akan diserahkan, sedangkan yang lainnya belum jelas,\" ujar Komisioner KPU Kota Bengkulu Divisi Hukum Pengawasan, Martawansyah SE, kemarin (29/4).

Penyampaian LPPDK ini sudah dimulai sejak tanggal 25 April lalu, sedangkan batas akhir penyampaian laporan itu pada tanggal 1 Mei hingga pukul 18.00 WIB.Menginggat waktu yang diberikan cukup lama, jika ada keterlambatan KPU tidak memberikan toleransi, dan parpol bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku.

\"Kalau terlambat maka akan didiskualifikasi atau pembatalan calon terpilih, karena dianggap tidak ada kepatuhan terhadap aturan berlaku. Tanggal 1 Mei itu kita tunggu sampai jam 6 sore,\" tegas Martawansyah.

Pihaknya berharap agar format pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tersebut tidak ada kesalahan, karena sebelumnya KPU sudah melakukan bimbingan teknis tentang format pelaporan dana tersebut. \"Di dalam laporan itu dirincikan berapa penerimaan dan berapa pengeluaran, kemudian juga disebutkan jika ada sumbangan dalam bentuk barang atau lain-lain,\" jelasnya.

Setelah seluruh LPPDK dikumpulkan, selanjutnya, KPU akan menyerahkan LPPDK tersebut ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan audit dana kampanye. Dalam proses audit ini akan memakan waktu 30 hari, dan tim audit akan melakukan pemeriksaan terkait indikasi pelanggaran-pelanggaran. Adapun jenis pelanggaran yakni menerima sumbangan dari perusahaan asing atau melebihi batas dana kampanye yang ditetapkan dalam PKPU. \"Selesai diaudi KAP nanti akan diserahkan kembali ke KPU untuk diumumkan, jika nantinya ada temuan atau melebihi batas dana yang ditetapkan maka parpol wajib untuk mengembalikan,\" pungkasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: