Sekjen Kemensos Optimis RUU Peksos Selesai Dibahas DPR September 2019

Sekjen Kemensos Optimis RUU Peksos Selesai Dibahas DPR September 2019

\"\"JAKARTA, bengkuluekspress.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI, Hartono Laras, meyakini Rancangan Undang-undang Pekerja Sosial (RUU Peksos) bisa selesai dibahas pada September 2019 ini. Daftar Isian Masalah (DIM) terkait redaksional sudah diinventarisir bersama DPR.

\"Dari hasil pencermatan, terdapat sebanyak 343 DIM. DIM yang terkait dengan redaksional sudah kita cermati, tinggal kita fokus pada DIM terkait substansi. Ini akan dibahas pada rapat panja Mei nanti. Kami optimistis selesai pada September 2019,\" kata Hartono usai menghadiri pertemuan Konsolidasi Muatan RUU Prioritas 2019, di Gedung KK III DPR RI, Jakarta, Selasa (23/04/2019).

Pertemuan dipimpin Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar didampingi Kepala Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, dan sejumlah pimpinan di Sekretariat Jenderal DPR RI.

Hadir dalam pertemuan ini para sekretaris jenderal dan sekretaris utama (sestama) atau yang mewakili dari kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kementerian Peranan Wanita dan Perlindungan Anak, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Pada pertemuan ini, Hartono menyatakan, pemerintah sudah siap melanjutkan pembahasan RUU Peksos, dalam waktu dekat dengan Panitia Kerja (Panja) DPR dalam rentang waktu masa kerja anggota DPR yang tinggal beberapa bulan lagi.

Selanjutnya, Hartono menyatakan, sejumlah DIM dalam RUU Peksos sebagaimana disebut di atas sudah disampaikan Kementerian Sosial selaku wakil pemerintah kepada DPR. Selanjutnya, pemerintah juga sudah membentuk panja dimana Ketua Panja Pemerintah terkait RUU Peksos, Sekjen Kemensos.

\"Panja yang dibentuk pemerintah siap melakukan pembahasan RUU dengan DPR dalam waktu dekat ini,\" kata Hartono.

Untuk memastikan hal itu, kata Hartono, sejumlah pertemuan telah digelar antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial.

“Pada 8 Januari 2019, berlangsung Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII, yang dihadiri Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasamita. Mewakili pemerintah, Mensos telah menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden tentang RUU Peksos di hadapan anggota DPR,” katanya.

Kemudian, pada 4 Maret 2019, berlangsung rapat dengan Panja Komisi VIII DPR dan disinggung sejumlah topik. Pada saat itu, di antaranya dinyatakan RUU Peksos merupakan inisiatif DPR.

Disampaikan pula saat itu, Ketua DPR telah menyampaikan surat kepada Presiden tertanggal 3 Oktober 2018 dengan Nomor LG/17285/DPR.RI/X/2018. Presiden juga sudah menyampaikan surat kepada DPR dengan Nomor R.54/Pres/11/2018, tanggal 30 November.

“Surat ini menyatakan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Presiden baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam membahas RUU Peksos bersama DPR RI,” kata Hartono.

Pada 18 Maret 2018, kembali digelar rapat dengan Panja Komisi VIII yang membahas tentang jadwal, mekanisme, kesamaan pandangan tentang isu-isu atau masalah krusial yang terdapat pada RUU Peksos

\"Juga dibicarakan tentang perlunya kesamaan persepsi terhadap masalah dalam DIM agar dapat dilakukan percepatan pembahasan,\" kata Hartono.

Keberadaan RUU Peksos, menurut Hartono, mendesak untuk segera wujudkan.

“Dengan adanya payung hukum, akan memperkokoh posisi para pekerja sosial supaya punya perlindungan dan penguatan secara hukum yang perlu dilaksanakan semua pihak terkait,” katanya.

Menurut Hartono, dengan adanya aturan ini diharapkan juga meningkatkan kualitas layanan pekerja sosial yang pada gilirannya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Ya diharapkan juga pada akhirnya masyarakat makin terbantu dalam usahanya mencapai kesejahteraan,” kata Hartono.

Dengan adanya RUU Peksos, maka status pekerja sosial akan jelas, termasuk jaminan hukum, sosial dan kesejahteraan. (Rls/Edo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: