IRT Polisikan Suami
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial, MRY (31) warga Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati mendatangi Polda Bengkulu untuk melaporkan suaminya sendiri berinisial, MA, Selasa (23/4) petang sekira pukul 17.00 WIB.
Laporan tersebut dilayangkannya lantaran tak terima perlakuan kasar sang suami hingga membuat bagian tangannya mengalami luka dan memar. Kepada petugas piket Polda Bengkulu, MRY mengutarakan jika kejadian dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) berawal pada Sabtu siang (20/4) sekitar pukul 11.00 WIB mengajak dirinya untuk jalan-jalan.
Karena suatu alasan, diapun enggan menuruti ajakan sang suami untuk pergi jalan-jalan tersebut. Namun sang suami terus memaksa hingga menarik paksa tangan sang istri hingga terjadi luka dan memar. Tak terima dengan hal tersebut, akhirnya pada Selasa petang dia mempolisikan suaminya itu agar dapat diproses hukum.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno SSos MH membenarkan laporan itu sudah diterima pihaknya. Sudarno mengatakan jika tentunya setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses yang sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. “Yang jelas setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan diproses sesuai aturan. Nanti akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” kata Sudarno. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: