Bawaslu Stop Rekomendasi Psu

Bawaslu Stop Rekomendasi Psu

Partisipasi Pemilih Turun

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah memberikan rekomendasi sebanyak 7 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 7 TPS PSU itu ada di TPS 15 Rawa Makmur Permai Kota Bengkulu, TPS 1 Desa Penarik Kabupaten Mukomuko, TPS 2,3 dan 4 Desa Kampung Bogor Kabupaten Kepahiang dan TPS 1 serta TPS 2 Desa Tanjung Kemuning III Kabupaten Kaur.

Untuk TPS yang ada di Kota Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko telah dilakukan PSU pada kemarin (24/4). Kemudian untuk TPS lainnya, seperti di TPS Kabupaten Kepahiang akan dilakukan pada tanggal 27 April mendatang.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fatimah Seregar mengatakan, untuk TPS yang ada di Kabupaten Kaur, akan disesuikan dengan kesiapan KPU Kuar untuk melakukannya. Namun yang jelas, tidak boleh lewat pada tanggal 27 April. Sebab, batas akhir untuk melakukan PSU ialah 27 April atau 10 hari setelah masa pencoblosan pemilu 17 April lalu.

Dengan telah ditetapkan pelaksanaan PSU, maka Bawaslu tidak lagi memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan PSU kembali. \"PSU itu dilihat dihari penghitungan saat itu. Ketika ada kejanggalan maka akan diberikan rekomendasi PSU. Jika sudah lewat dari penghitungan, maka tidak ada lagi rekomendasi PSU,\" terang Fatimah, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (24/4).

Untuk itu, Bawaslu memastikan tidak ada lagi kabupaten yang melakukan PSU. Sebab, kondisi saat ini semua sudah masuk pada proses pleno di masing-masing kecamatan. Untuk ditingkat TPS, sudah selesai semua. \"Tidak lagi potensi untuk PSU dan tidak boleh diajukan lagi,\" paparnya.

Untuk PSU yang telah dilakukan saat ini, Bawaslu terus melakukan pemantauan. Hasilnya, PSU tersebut berjalan dengan lancar, termasuk di Mukomuko. Sebab, tim pengawas melakukan pemantuan secara langsung. Agar tidak ditemukan kembali kesalahan. \"Saya di Mukomuko sekarang dan prosesnya berjalan lancar,\" tambah Fatimah.

Dalam memberikan hak pilihnya, warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap harus mendapatkan surat pemberitahuan dari KPPS. Begitupun yang masuk pada DPT tambahan, untuk membawa bukti rekam e-KTP dan yang masuk daftar pemilih khusus (DPK) bisa membawa e-KTP sesuai dengan alamat TPS tersebut. Fatimah mengatakan, kesalahan yang terjadi menjadi PSU itu lantaran banyak pemilih menggunkan e-KTP tidak sesuai dengan tempat tinggai atau sesuai alamat TPS. \"Ini yang kita awasi, agar tidak terjadi kesalahaan dua kali,\" tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengatakan, KPU menjalankan PSU itu sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu. \"Kita ikuti sesuai dengan rekomendasi Bawaslu saja,\" ungkap Irwan.

Dalam kesiapan PSU sendiri, logistik yang ada hanya bisa menampung 3 TPS saja. Sementara logistik surat suara itu sudah dipakai untuk 2 TPS. Untuk kekurangannya, KPU Provinsi sudah mengajukan tambahan surat suara ke KPU RI. \"Kekurangan ini masih kita ajukan,\" tambahnya.

Untuk pencetakan surat suara itu, lanjut Irwan hanya bisa dilakukan oleh KPU RI. Sehingga, pelaksanaan PSU bisa dilakukan ketika surat suara sudah tersedia dengan cukup sesuai dengan kebutuhan. KPU memastikan, surat suara itu diyakini sudah bisa didistribusikan sebelum tanggal 27 April mendatang. \"Insyallah dalam waktu dekat, kekurangan surat suara itu sudah bisa didistribusikan,\" tutup Irwan.

Partisipasi PSU TPS 15 Menurun

Sementara itu, tingkat partisipasi Pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Rawamakmur Permai menurun. Dari 203 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 110 orang yang saja yang datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya, sementara 93 orang lainnya golput. Hal ini telah diprediksi sebelumnya, karena pelaksanaan PSU tersebut dilaksanakan pada hari kerja sehingga membuat warga enggan datang ke TPS.

\"Surat suara yang terpakai sampai pukul 13.00WIB sebanyak 110 surat suara,\" Ketua KPPS 15 Rawamakmur Permai, Darwan, kemarin (24/4).

Komisioner KPU kota, Anggi Stephensent SPd mengatakan bahwa mengantisipasi menurunnya partisipasi pemilu di TPS 15 Rawamakmur Permai, tepat satu hari sebelumnya KPU telah melayangkan surat izin kepada seluruh perusahaan swasta/instansi pemerintah tempat para Pemilih bekerja.

Surat tersebut merupakan permohonan izin untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019, hal ini sebagai bentuk kepedulian agar PSU ini tidak menggangu pekerjaan. \" Selain C6 yang dibagikan ke pemilih kami juga melampirkan satu lembaran surat permohonan izin kepada intansi kepada pemilih yang bekerja, agar pemilih kita diberikan kelonggaran waktu untuk melakukan pencoblosan pada hari ini (kemarin,red),\" terang Anggi saat memantau langsung di TPS.

Meski partisipasi pemilih hanya 50 persen, tentu suara yang masuk akan tetap dihitung dan sejak pemungutan suara ditutup hingga siang kemarin, KPPS langsung melakukan penghitungan suara mulai dari tingkat Pilpres, DPR, DPD RI, DPRD. \"Mekanismenya secara umum sama, tetapi yang membedakan di formulir dan surat suara ada semacam tulisan PSU. Jadi pada proses penghitungan suara maka akan sama, dan hasilnya tinggal disusul pada pleno PPK,\" jelasnya.

Anggi juga menyampaikan bahwa batas akhir Pleno ditingkat PPK tanggal 4 Mei mendatang, dan khusus di TPS 15 Rawamakmur Permai telah dipersiapkan pada tahap terakhir untuk dihitung. \"Jadi kita sudah atur sedemikian rupa untuk memposisikan terakhir TPS 15 Rawamakmur permai, jadi saat ini Kecamatan Muarabangkahulu tetap menghitung TPS lain, dan yang TPS 15 terakhir,\" pungkasnya. (805/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: