Pembahasan Regulasi DK Alot
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Pembahasan regulasi lanjutan penyaluran Dana Kelurahan (DK) di Kabupaten Kepahiang masih berjalan alot. Pasalnya, hingga Senin (22/4) belum ada kesimpulan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) dan Bagian Hukum Setda Kepahiang terhadap rancangan Perbup tentang DK tersebut. Kadis Sosial dan PMD Kepahiang, Jan Johanis Dalos SSos dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (22/4) mejelaskan, regulasi turunan masih dibahas tim bersama. Yakni Bagian Hukum, Dinsos PMD dan Pemerintahan. Masih belum ada kesimpulan mengenai draf final Perbup tentang DK.
“Lagi dibahasan Pemerintahan Dinsos dan Bagian Hukum, cukup alot juga banyak yang harus dibahas,” sebut Jan Dalos, Senin (22/4).
Menurutnya, membuat Perbup Dana Kelurahan tidak semuda yang digambarkan, karena harus melalui kajian bagian Hukum, Pemerintahan serta Bagian Pembangunan. Supaya penyaluran dana miliaran untuk 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang tersebut tidak melanggar aturan. “Salah satu bahasan mengenai fokus penggunaan Dana Kelurahan yang mesti utama untuk anggaran pemberdayaan. Dinsos mengharapkan bisa serupa dengan alokasi Dana Desa,” tuturnya.
Ia menyebutkan, jika lambatnya penyelesaian regulasi dana kelurahan salah satunya disebabkan karena regulasi pusat yang jadi acuan pemerintah daerah menyusun draf Perbup lambat keluar. “DD jelas regulasi pusat sudah keluar awal, sementara Dana Kelurahan aturan acuan daerah terlambat turun,” ucapnya. Dikatakan Jan Dalos jika penyusunan regulasi daerah mengacu pada PP 130 Kemendagri dengan kesimpulan anggaran kelurahan lebih banyak untuk pendanaan sektor sumber daya, kegiatan fisik harus melihat kondisinya mengenai lahan. “Pemberdayaan fokusnya masih dibahas belum bisa kasi statemen. Belum disepakati tim,” sebutnya. Dana Kelurahan di Kabupaten Kepahiang mencapai Rp 12 miliar lebih yang dibagikan untuk 12 kelurahan. Anggaran dana berasal dari APBN Rp 4,5 miliar sisanya disedikan APBD Kabupaten Kepahiang. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: