Caleg Ngaku Dirugikan Surat Suara Tertukar

Caleg Ngaku Dirugikan Surat Suara Tertukar

BENTENG, Bengkulu Ekspress- Suasana pemilihan umum di tempat pemungutan suara (TPS) 2 Desa Taba Baru, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendadak heboh. Sejumlah pemilih melakukan aksi protes lantaran surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Benteng tertukar.

Surat suara daerah Pemilihan (Dapil) setempat, yakni dapil 3 tertukar dengan surat suara dapil 4. Mengetahui peristiwa tersebut, salah seorang calon anggota DPRD Kabupaten Benteng mengungkapkan kekecewaanya dan mengaku dirugikan. Peristiwa ini diduga terjadi atas kelalaian KPU Kabupaten Benteng selaku penyelenggara saat proses packing logistik.

\"Harusnya pemilihan diulang setelah surat suara yang tertukar diganti. Secara pribadi, saya sebagai salah satu Caleg merasa dirugikan,\" kata Amirul Mukminin, Caleg dari PAN nomor urut 1 Dapil 3.

Sementara itu, informasi tertukarnya surat suara membuat Ketua dan segenap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng panik dan kalang kabut.Dari hasil penelusuran dan koordinasi dengan seluruh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Benteng, terungkap bahwa surat suara yang dikirim ke TPS 2 Desa Taba Baru ternyata tertukar ke TPS 2 Desa Pematang 3 Lama, Kecamatan Pematang Tiga.

Mengetahui informasi itu, masing-masing PPK dan dikawal dengan personel Kepolisian serta anggota Bawaslu Kabupaten Benteng langsung mengantarkan surat suara yang tertukar tersebut.Pantauan Bengkulu Ekspress, transaksi penukaran surat suara dilakukan di jalan lintas Desa Sri Kuncoro, Kecamatan Pondok Kelapa. Setelah ditukar kembali, surat suara langsung dibawa ke masing-masing TPS sesuai dapil untuk dicoblos.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno didampingi anggota KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd mengatakan, tak semua surat suara yang dikirim ke TPS 2 tertukar. Melainkan, hanya sekitar 100 lembar. Hal ini terjadi akibat keselahan teknis saat proses packing surat suara kedalam kotak suara sebelum proses pendistribusian.\"Sebelum didistribusikan, proses packing telah diperiksa oleh PPK dan Bawaslu,\" kata Brotoseno.

Meskipun surat suara tertukar, kata Brotoseno, pemilihan tetap berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang telah ditentukan. Untuk surat suara yang tertukar dan terlanjur dicoblos, maka surat suara tersebut dianggap sah dan masuk sebagai surat suara Partai Politik (Parpol). Bukan suara Caleg.\"Sesuai dengan surat edaran bersama Bawaslu dan KPU RI nomor 55-087/kabawaslu/PT4/000.000/4/2019, surat suara yang tertukar dianggap sah dan suaranya kembali ke partai,\" terang Brotoseno.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: