WNA Jepang Disanksi Deportasi

WNA Jepang Disanksi Deportasi

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com- Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Jepang, Masahiko Yoshikawa (51), Kobayasi Mao (30), dan Mamoru Owada (71) pada Senin (15/4) siang dideportasi Kantor Imigrasi kelas 1 Bengkulu, ke negara asalnya.

Mereka mendapat sanksi deportasi setelah menjalani pemeriksaan selama 3 hari oleh petugas imigrasi Bengkulu. Atas kegiatan ilegal mereka melakukan penelitian serangga di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, selama mereka berada di Rejang Lebong.

Ketiganya diberangkatkan dari Bandara Fatmawati Bengkulu, dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 635. Kemudian, melanjutkan penerbangan dari Jakarta menuju Haneda (Tokyo) dengan menggunakan pesawat Garuda GA895.

\"Dari ketiga WNA tersebut diketahui 2 orang menggunakan bebas visa kunjungan singkat dan 1 orang menggunakan Visa on Arrival untuk datang berkunjung ke Indonesia. Mereka bertiga kita kenakan saksi deportasi. Setelah pemeriksaan kita juga tidak menemukan sanksi pidana terhadap ketiganya,\" Terang Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Samsu Rizal, Senin (15/4/19).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ketiga WNA asal Jepang ini melakukan pengamatan serangga jenis kumbang dan kupu-kupu di daerah Kabupaten Rejang Lebong. Diketahui WNA ini merupakan komunitas pecinta kupu-kupu yang memiliki hobi mengoleksi jenis kupu-kupu.

Tiga orang anggota imigrasi ditugaskan langsung mengawal proses pendeportasian WNA Jepang ini guna memastikan mereka benar-benar sudah dipulangkan ke negara asalnya.

Ketiga WNA tersebut melanggar pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Yaitu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian disertai dengan penangkalan Sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf F undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang keimigrasian. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: