Warga Datangi Polres
Minta Tahanan Illegal Logging Dilepas
BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Puluhan warga yang berasal dari berbagai desa di Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) mendesak penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kaur untuk membebaskan dua tersangka illegal logging yang saat ini ditahan penyidik. Sejumlah warga mengancam akan menduduki Polsek Pagulu dan juga salah satu perusahaan PT Sawung Brantas, bila penyidik tidak membebaskan dua tersangka yang ditahan polisi.
Kamis kemarin (11/4), polisi telah melakukan perundingan dengan tiga perwakilan warga dari Kecamatan Pagulu yang bertemu langsung dengan petinggi Polres Kaur. Hasilnya, polisi tetap pada pendirian awal tetap menahan dua tersangka yakni Id alias Uj (38) warga Desa Naga Rantai Kecamatan Pagulu dan juga Ar (44) warga Desa Bungin Tambun 1 Kecamatan Pagulu. Sementara perwakilan warga meminta kedua tersangka dibebaskan tanpa syarat, mengingat pihak keluarga dan masyarakat sekitar menganggap keduanya tak ada kesalahan.
“Kami ini hanya penyambung lidah, kami khawatir nanti ada gejolak, soalnya warga meminta dibebaskan,” kata Alyunadi Sekdes Bungin Tambun 1 Kecamatan Pagulu yang mendampingi pihak keluarga saat mendatangi Mapolres Kaur, kemarin (11/4).
Dikatakannya, hingga kemarin sore pihak keluarga baru sebatas diminta untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka yang ditahan oleh penyidik lantaran diduga kuat menjadi pelaku pemalakan liar atau illegal logging di kawasan HPT Raje Mandare Kinal. Sedangkan sejumlah warga di beberapa desa terutama pihak keluarga kedua tersangka menuntut tetap pada pendirian awal agar dilakukan pembebasan tanpa syarat. Hingga kemarin sore sedikitnya 30 personil polisi sudah dikerahkan ke Padang Guci Hulu.
“Tadi kita sudah konsultasi dan menggelar pertemuan hasilnya nanti akan kita sampaikan dengan pihak keluarga,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat S IK melalui Kasat Reskrim Iptu Weliwanto Malau S IK MH membenarkan adanya dua warga Pagulu yang diamankan polisi terkait dengan pemalakan liar. Pertama yakni tersangka Uj yang diamankan saat sedang membelah kayu. Lalu dari keterangan Uj itu diketahui kalau kayu yang digeseknya di kawasan HL itu milik tersangka Ar, warga Desa Bungin Tambun 1 sehingga yang bersangkutan juga diamankan polisi.
“Tersangkanya dua orang mereka sudah kita tahan, untuk Ag kita tahan sejak Rabu (10/4) disangkakan dugaan tindak pidana bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan lindung,” tegas Kasat. Ditambahkan Kasat, penyidik juga sudah melakukan pengecekan lokasi pada Rabu (10/4) di lokasi lahan milik tersangka, yang mana di lokasi itu, sudah ada penebangan pohon yg dilakukan oleh Uj, yang berada di daerah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Kinal. “Hasil pengecekan tunggul yang dilakukan penyidik terbukti memang ada bekas tebangan pohon yang dilakukan oleh kedua tersangka yang saat ini ditahan kini,” terangnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: