MA, Menangkan Mantan Kades

MA, Menangkan Mantan Kades

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Upaya kasasi yang Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) yang menolak putusan PTUN Medan ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).  MA memenangkan mantan Kepala Desa (Kades) Taba Tarunjam, Kecamatan Karang Tinggi, Hartanto SHI yang sebelumnya telah diberhentikan oleh Pemda Bengkulu tengah.

\"Alhamdulillah, MA telah mengeluarkan keputusan. Dari surat pemberitahuan yang disampaikan ole PTUN Bengkulu, MA menolak permohonan kasasi dari Bupati Benteng,\" ungkap Hartanto saat menggelar jumpa pers, kemarin (11/4).

Mendengar kabar bahagia itu, Hartanto meminta agar Pemda Bengkulu tengah segera mengambil sikap yang selaras dengan amar putusan MA tersebut. Diantaranya adalah mencabut SK pemberhentian Hartanto tertanggal 20 Oktober 2018. Sebab, SK pemberhentian tersebut telah mencoreng nama baiknya.  Dimana, Hartanto dianggap bersalah lantaran memberhentikan perangkat desa lama dan menggantinya dengan perangkat baru.

\"Sesaat setelah diberhentikan, saya sudah melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu. Alhasil, PTUN Bengkulu memenangkan gugatan saya. Karena keberatan, Pemda melakukan upaya banding ke PTUN Medan dan akhirnya ditolak. Merasa tak puas, Pemda mengajukan kasasi ke MA. Akan tetapi, kasasi juga ditolak,\" ulas Hartanto.

Selain mengembalikan nama baiknya, Hartanto mendesak agar Pemda Bengkulu tengah membayar ganti rugi yang dialami selama ini. Diantaranya, pembayaran gaji atau penghasilan tetap (siltap) selama diberhentikan dan sampai saat ini. Serta pembayaran ganti rugi materil dan non materil yang telah dialami dirinya. \"Saya tunggu etikat baik dari Pemda selama beberapa hari ke depan. Jika tidak, banyak upaya lain yang bisa saya ambil. Permasalahan ini bisa bergulir ke ranah pidana,\" pungkas Hartanto.

Tak hanya merugikan dirinya, Hartanto mengaku, polemik yang telah bergulir lama ini juga merugikan perangkat desa yang diangkatnya. Bahkan, perangkat desa juga telah mengajukan permohonan penetapan sebagai perangkat desa yang sah di PTUN Bengkulu. \"Permohonan perangkat desa yang saya angkat juga dikabulkan oleh PTUN Bengkulu. Dengan demikian, Pemda Benteng dan Pj Kades Taba Tarunjam wajib melegalkan perangkat yang saya angkat beserta membayar gaji mereka yang tak diterima sejak tahun 2017.

Namun, sampai saat ini perangkat desa yang saya angkat tak juga diakui. Ini menunjukan bahwa Pj Kades tak mematuhi putusan PTUN Bengkulu,\" demikian Hartanto. Terpisah, Pj Sekda Bengkulu tengah, Edi Hermansyah SSi MSc PhD mengatakan, Pemda Benteng belum bisa mengambil keputusan dan akan membahasnya terlebih dahulu.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: