Parpol Tak Mampu, Bayar Saksi

Parpol Tak Mampu, Bayar Saksi

Bukti Tak Siap Hadapi Pemulu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Fenomena banyaknya partai politik (parpol) tak menyiapkan saksi di tempat pengutan suara (TPS) tidak bisa dipungkiri. Sebab, untuk menyiapkan saksi saja, parpol juga telah dituntut oleh calon saksi untuk biaya transport. Jika dihitung kebutuhaan saksi, sebanyak 98.640 orang, meliputi saksi TPS dan tingkat kecamatan. Maka satu parpolnya akan mengeluarkan biaya cukup fantastis. Jika dipukul rata, satu orangnya Rp 100 ribu, setidaknya satu parpol harus menyiapkan sekitar Rp 9,8 miliar. Biaya cukup besar tersebut, membuat parpol hanya mampu mengakomodir semampunya saja.

Pengamat Politik Universitas Bengkulu, Drs Azhar Marwan MSi mengatakan, parpol memang banyak berat untuk melakukan pengadaan saksi. Mengingat biaya yang dikeluarkan juga cukup banyak. \"Alasan krusial memang seperti itu, biaya saksi itu yang berat,\" ujar Azhar kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (11/4). Namun demikian, Azhar menegaskan, kekurangan banyak saksi dari setiap parpol itu bukti jika parpol tidak memiliki persiapan awal. Sebab, pemilihaan umum (pemilu) hanya dilakukan 5 tahun sekali. Harusnya, kesiapan saksi itu dipersiapkan sejak awal.

\"Pemilu itu hajat politik yang dilakukan 5 tahun sekali. Harusnya persiapan itu dilakukan tidak hanya menjelang pelaksanaan, tapi juga persiapan sejak 5 tahun sebelumnya,\" terangnya.

Dikatakannya, saksi memang sangat diperlukan untuk mengawal suara di masing-masing TPS. Sebab, tugas parpol dan calon legislatif (caleg) itu tidak hanya mengantarkan peserta pemilih untuk mencoblos di TPS, tapi juga mengawal suara tersebut agar tidak ada perselisian. \"Saksi merupakan komponen yang uregn dan penting. Kepedulian parpol itu berjenjang dan bertahap, tidak cukup mencari masa ke TPS, lalu melakukan pembiaran,\" tambah Azhar.

Tidak banyaknya saksi di TPS sendiri, dikhawatir suara bisa saja hilang. Namun demikian, Azhar menyakini sepanjang petugasnya bekerja dengan jujur dan dapat dipercaya, maka suara tidak akan berubah.  \"Paling tidak adanya saksi, parpol sudah mengetahui lebih dulu berapa perolehaan suara yang didapat secara secepat,\" kata Azhar.

Meski tidak memiliki saksi cukup banyak, tapi parpol juga tetap harus melakukan kempanye akbar. \"Jadi tidak ada alasan, tidak adanya saksi tidak melakukan kampanye. Tidak ada biaya tidak mendatangkan saksi di TPS. Ini naif untuk parpol. Memang parpol itu diolah dan dikelolah secara baik,\" paparnya.  Tidak hanya terkait saksi, tugas parpol yang belum maksimal itu juga dibuktikan dengan upaya pembiaran bagi caleg untuk bergerak sendiri.  Jika terus dilakukan seperti ini, maka suara parpol tidak akan dapat secara maksimal dari taget yang telah ditentukan.

\"Sekarang ini posisinya parpol melakukan pembiaran kader atau caleg disuruh bergerak sendiri,\" tegasnya.

Harusnya, lanjut Azahar, parpol itu memperkenalkan calegnya untuk dipilih masyarakat sebagai pemilih dalam sistem demokrasi. Sehingga hadirnya parpol itu dapat dirasakan oleh kader atau caleg, bukan hanya sebagai formalitas untuk menghantarkan sebagai caleg saja. \"Parpol itu jadi warung, kader itu barang yang dijual. Anah jika caleg mengenalkan parpolnya, bukan parpol yang mengenalkan calegnya,\" tegasAzhar.

Saksi Tak Miliki Hak Suara

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar untuk tegas saksi secara undang-undang hanya menyaksikan proses pengutan suara hingga penghitungan. Dalam proses penghitungan, saksi dilarang untuk memberikan hak suara, jika ada hal yang dirasakan kesalahaan dalam proses penghitungan. \"Saksi tidak boleh berbicara langsung, dalam UU sudah diatur,\" terang Fatimah.

Untuk menyampaikan keberatan, saksi hanya bisa menulisnya melalui C2 yang telah disiapkan. Termasuk jika ada keberatan yang disampaikan melalui lisan, penyampaian itu hanya bisa dikomunikasi dengan pengawas TPS. Nantinya pengawas TPS akan merekomendasikan gagasan TPS itu kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). \"Karena Pengawas TPS memiliki hak untuk merekomendasikan itu,\" tambahnya.

Hal tersebut dilakukan, tujuannya tidak lain menurut Fatimah dalam menegakan UU pemilu. Sehingga semua saksi diminta untuk tetap mematuhi aturan tersebut. \"Silahkan patuhi aturan yang berlaku,\" paparnya. Tidak hanya untuk saksi, bagi KPPS dalam proses penghitungan suara, Ketua KPPS hanya bisa menyatakan sah atau tidak sahnya suara suara yang telah dicoblos itu dari persetujuan anggota KPPS. Jika semua KPPS menyatakan sah, maka surat tersebut dinyatakan sah. \"Jadi ketua KPPS itu tidak boleh bilang, saksi ini sah atau tidak. Tapi bagaimana anggota. Hasil itu, tidak bisa diprotes secara lisan diluar pengawas TPS,\" tandas Fatimah. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: