Calo CPNS Dilimpahkan, ke Jaksa
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Polda Bengkulu melakukan pelimpahan tahap II terhadap Enny Chriswandari tersangka penipuan CPNS Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) ke Kejari Bengkulu. Setidaknya tersangka berhasil mendapatkan uang Rp 150 juta dari korban Mardiana. \"Anak korban dijanjikan lulus CPNS oleh tersangka, setelah uang diberikan ternyata tidak lulus juga,\" jelas Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Anthoni SH.
Diketahui juga bahwa tersangka Enny telah terlibat kasus penipuan lain, saat ini Enny sedang menjalani hukuman atas kasusnya tersebut. Belum juga bebas, Enny harus berurusan kembali dengan penegak hukum karena terlibat kasus penipuan CPNS. Korban Mardiana merupakan korban kelima yang melapor ke Polda Bengkulu. Tersangka disangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Modus yang digunakan tersangka sama seperti kasus penipuan CPNS yang sudah terungkap sebelumnya. Bermula pada April 2016 lalu, tersangka mengaku bisa meloloskan anak korban tes CPNS Kemenkumham Bengkulu. Syaratnya harus menyerahkan uang Rp 150 juta.
Karena korban percaya dan yakin tersangka bisa meloloskan anaknya, korban kemudian memberikan uang tersebut. Tetapi setelah uang diberikan, anak korban tidak lolos CPNS. Korban meminta agar tersangka mengembalikan uang Rp 150 juta, tetapi hanya dikembalikan Rp 10 juta. Tidak heran jika akhirnya korban memilih membawa kasus tersebut kejalur hukum.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: