Bentuk Perbup Ganti Rugi Keuangan ASN
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Pemda Bengkulu Selatan (BS) saat ini sedang berupaya membentuk peraturan daerah (Perda) ganti rugi keuangan khusus aparatur sipil negara (ASN), di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan. Saat ini perbup tersebut sedang proses. “Demi kepastian hukum terkait tuntutan ganti rugi keuangan ASN, kami sedang merancang perbup,” kata Asisten 1 Bupati, Yunizar Hasan SH MAP. Yunizar mengatakan, rancangan perbup tersebut sudah dibuat. Adapun perbup tersebut yakni perbup tentang penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi keuangan dan barang daerah.
“Dengan adanya perbup, maka penyelesaian ganti rugi jelas,” ujarnya.
Yunizar menjelaskan, adapun tuntutan ganti rugi ini yakni jika ada kelebihan pembayaran gaji, kelebihan pembayaran tunjangan atau dana pensiun. Sehingga nanti dengan adanya perbup tersebut akan jelas bagaimana prosedur atau mekanismenya. Untuk itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggelar studi banding ke daerah yang sudah membentuk perbup tersebut.
“Dalam waktu dekat, kita akan studi banding, sehingga punya referensi untuk pembuatan perbup,” terangnya.
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan (BS), Hj Diah Winarsih SH menambahkan, selama ini di Bengkulu Selatan sudah ada majelis pertimbangan keuangan dan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Hanya saja belum ada payung hukumnya. Sehingga perlu dibentuk perbup sebagai dasar kuat tim dalam menjalankan tugasnya. “Dengan Perbup, maka tim punya pedoman di daerah dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi,” terang Mbak Win sapaan akrab kepala Inspektorat Bengkulu Selatan ini. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: