BKSDA Tegaskan Tambak Aman

BKSDA Tegaskan Tambak Aman

SEMIDANG ALAS MARAS, Bengkulu Ekspress– Terkait keberadaan tambak udang yang ada di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Tim Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Seluma sudah menurunkan tim mengecek keberadaan tambak udang tersebut. Hasilnya, lokasi tambak udang itu ditegaskan aman tidak masuk kawasan cagar alam. Kepala BKSDA Wilayah II Seluma Darwis Saragih mengatakan “Kami sudah menurunkan tim untuk kembali melakukan pemeriksaan. Untuk lokasi tambak udang di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras bukan kawasan Cagar Alam. Masih berjarak 500 meter dari bibir pantai sehingga tidak melanggar aturan.” Darwis mengatakan, jika memang ada permasalahan maka itu di luar kewenangan BKSDA. Karena tugas BKSDA sudah selesai.

Selain itu, Darwis mengatakan, tambak udang di Desa Genting Juar itu sudah sejak awa; diawasi BKSDA. Untuk memastikan agar tidak mengganggu kawasan pantai. Selain itu tidak semua kawasan bibir pantai adalah kawasan Cagar Alam. “Ada titik koordinat yang mana masuk kawasan CA, serta yang bukan. Kalau sudah jaraknya jauh dari bibir pantai sudah bukan kawasan CA lagi,” tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma Irihadi MSi belum lama ini mengatakan, dirinya segera menurunkan tim untuk memeriksa lagi sejumlah perizinan yang belum juga diselesaikan tambak tersebut. Apalagi sebelumnya Sekda Seluma menerima informasi tim percepatan perizinan kesulitan dan tidak mendapatkan akses masuk.

“Kami tentunya sangat terbuka dan setuju jika banyak investor menanamkan modalnya dan membuka usaha di Kabupaten Seluma. Meski begitu, mereka tetap harus mentaati aturan yang ada. Termasuk untuk segera melengkapi perizinan yang belum diselesaikan,” tegasnya.

Keberadaan perusahaan tambak udang di Desa Genting Juar sendiri belum memberikan kontribusi bagi daerah. Karena baru ada pemasukan sebesar Rp 10 juta dari pemasangan papan reklame. Sedangkan untuk pendapaatn retribusi lainnya belum diterima. Perusahaan tersebut juga diketahui belum menyelesaikan izin pengelolaan limbahnya. Sehingga DPMPPTSP meminta agar segera diselesaikan.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: