ASN Dipecat Cabut Gugatan
TAIS,Bengkulu Ekspress - Dua ASN yang terkena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat, yang sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Membuat keputusan mencabut gugatan mereka terhadap SK PTDH dari Bupati Seluma. Kabag Hukum Setda Seluma Nurfadlia SH mengatakan, dua ASN yang sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN mencabut gugatannya karena belum melewati upaya keberatan dan banding administrasi terhadap keluarnya SK pemberhentian tersebut.
\"Mereka membatalkan sementara gugatan karena sesuai Per-MA nomor 6 tahun 2018, mewajibkan harus melewati upaya keberatan dan banding administrasi,\" ujar Nurfadila.
Dua orang ASN yang mengajukan memori gugatan ke PTUN tersebut, Imelda Tostiani dan Sahardin. Keduanya ASN Seluma yang tersandung kasus korupsi dan terkena sanksi sesuai kesepakatan tiga menteri. Aturan yang menegaskan jika ASN terlibat korupsi maka diberhentikan dari ASN. Sahardin sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPTD Cabdin Talo Dinas Pendidikan Seluma. Dia terjaring OTT tim Saber Pungli Polres Seluma, terkait dugaan Pungli pencairan sertifikasi guru di wilayah Cabdin Talo.
Barang bukti yang diamankan petugas uang tunai sebesar Rp 800 ribu pecahan 50 ribu sebanyak 16 lembar. Dalam sidang pengadilan dia divonis bersalah dan masuk dalam daftar PTDH dari Kementerian yang harus diberhentikan dari ASN. Sebelumnya, Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH mengatakan, ada sejumlah ASN Seluma, yang terkena sanksi PTDH dengan keluarnya kesepakatan tiga menteri tersebut. Bupati tidak akan melarang jika ada ASN yang mengajukan upaya ke PTUN.
Karena dalam PTDH ini bupati hanya menjalankan tugas sesuai perintah dari Pemerimtah RI. Selaku kepala daerah, pada dasarnya tidak menginginkan pemberhentian ASN tersebut. Hanya saja, kesepakatan tiga menteri tentang ASN Tipidkor ini harus dijalankan. Bupati hanyalah menandatangani saja, karena jika tidak, Bupati akan mendapatkan saksi dari pemerintah pusat. Sebelumnya, sebanyak 27 ASN Pemerintah Kabupaten Pemkab Seluma terkena PDTH.
Hal tersebut berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri dan Surat Edaran Mendagri, bagi ASN yang terbukti korupsi dan inkrah harus diberhentikan secara tidak hormat. Pada 31 Desember 2018 lalu, Pemda Seluma Memberhentikan sebanya 27 ASN terkait kasus korupsi. Namun, dalam hal itu masih ada ASN yang belum diberlakukan peraturan KASN tersebut. Belum diberhentikan tersebut mengingat kasus mereka belum inkrah pengadilan serta belum dapat rekomendasi dari BKN. ASN yang terlibat kasus korupsi ini terbanyak dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR). Dampaknya saat ini Dinas PUPR kekurangan ASN terutama yang memahami bidang teknis kegiatan. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: