Kurun Waktu 3 Bulan, 42 Tersangka Kasus C3 di Bengkulu Diamankan

Kurun Waktu 3 Bulan, 42 Tersangka Kasus C3 di Bengkulu Diamankan

\"\"Bengkulu, bengkukuekspress.com - Jajaran Kepolisisan Daerah (Polda) Bengkulu, berhasil menangkap sebanyak 42 tersangka kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor) selama kurun waktu 3 bulan pertama ditahun 2019.Total 155 kasus yang ditangani, sebanyak 116 diantaranya sudah selesai ditangani Polda dan jajaran. Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, 2 diantaranya merupakan anak dibawah umur.

Kapolda Bengkulu, Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol) Drs Supratman, yang memimpin langsung press rilis tersangka beserta barang bukti pada Selasa (12/3/19) di Mapolres Bengkulu mengatakan, beberapa barang bukti yang diamankan meliputi, senjata tajam berbagai jenis, 20 unit handphone berbagai merk, kulkas, kunci T, serta 28 unit sepeda motor.

\"Ya ada banyak sekali barang bukti yang mayoritas ini senjata tajam dari pedang sampai keris. Dari Januari sampai Maret ini kita bertindak cepat menyikapi laporan masyarakat,\" terangnya.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan ada 90 kasus dan 75 diantaranya telah selesai ditangani. Kasus pencurian dengan kekerasan ada 16 kasus dan telah 23 kasus berhasil diungkap, serta curanmor ada 49 kasus dan 18 kasus telah berhasil diungkap anggota Polda dan jajaran di Provinsi Bengkulu.

Pada kesempatan itu juga, Kapolda secara simbolis menyerahkan langsung sepeda motor hasil curian kepad pemiliknya. Ia juga mengimbau agar masyarakat Bengkulu lebih berhati-hati jika berada dijalanan serta memberi kunci ganda pada kendaraan untuk menghindari tindak kejahatan. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: