Dugaan Penipuan Rp 854 Miliar
Polda Kembali Periksa Saksi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu Senin (11/3) kembali melanjutkan penyelidikan (lidik) atas dugaan perkara penipuan dengan terlapor Direktur Utama CV. ACM berinisial, Su. Kali ini giliran tiga orang karyawan CV. ACM yang dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka masing-masing, Johadi Muslim dan Supriadi selaku pengawas pekerjaan serta Erpiansyah selaku admin.
Dalam pemeriksaan tersebut, mereka didampingi oleh penasihat hukum yang dihadirkan oleh pihak perusahaan yang diantaranya, M Yamin SH. Mereka mulai diperiksa penyidik sejak pukul 09.30 WIB hingga siang hari. Dari informasi diperoleh, penyidik memeriksa ketiga saksi berkaitan dengan tugas-tugas para saksi saat pekerjaan berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah pelapor, Herriyanto (51) warga Jalan Ratu Agung No 12 RT 6 RW 7 Kecamatan Ratu Agung. Dimana dalam laporannya tersebut berawal pada bulan Juli 2018 terlapor dan Ocvanes Toni mengadakan pertemuan dengan terlapor di Jalan Ratu Agung, untuk membahas pekerjaan stocking dan teras lahan untuk perkebunan karet antara pihak CV. ACM milik terlapor dan pihak CV.
Usaha Baru Mandiri, milik korban pada tanggal 2 agustus 2018 terealisasi kontrak kerja antara keduabelah pihak, yang mana isi perjanjian tersebut, korban mendapatkan pembayaran sebesar Rp 16 juta per hektare dari korban sudah mengerjakan seluas 388,25 hektare yang seharusnya korban mendapatkan bayaran sebesar Rp 5,42 miliar, akan tetapi korban menerima sebesar Rp 4,537 miliar dan dana yang belum diterima dari terlapor Rp 854 juta, korban melakukan pertemuan namun tidak ada kejelasan, atas kejadian itu korban merasa dirugikan hingga akhirnya melapor.
Saat ditemui di Mapolda Bengkulu, M Yamin yang akrab disapa Omeng mengatakan sebetulnya laporan tersebut berkaitan dengan kontrak kerjasama antara pelapor dengan kliennya. Menurut Omeng, jika kliennya sendiri mengaku siap membayarkan sisa yang belum dibayarkan tersebut. \"Klien kami sudah membayarnya secara bertahap, untuk sisa sekitar Rp 850 juta yang belum dibayarkan itu juga sudah mau dibayarkan, namun kita kaget tahu-tahu sudah dilaporkan,\" kata Omeng. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: