Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Zonasi Wilayah Dibahas

Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Zonasi Wilayah Dibahas

\"\"Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Anggota DPRD Provinsi melalui panitia khusus (Pansus) menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil di Bengkulu, untuk dilanjutkan ketahap berikutnya.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus, Jonaidi, SP dalam sidang Paripurna ke-6. Dengan Agenda Laporan Hasil Pembahasan Pansus atas Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil Provinsi Bengkulu dan Laporan Kegiatan Reses, pada Senin (11/3).

Jonaidi mengatakan, dalam rapat paripurna pembahasan yang dilakukan Pansus menilai pembahasan disetujui untuk dilanjutkan dengan beberapa ada perubahaan. \"Sudah disetujui pansus dengan disepakati terjadi perubahan-perubahaan,\" ujar Jonaidi Sp.

Dilanjutkannya, perubahan dimaksud pada wilayah sangat strategis. Ada pemanfaatn pemukiman, pelabuhan, undustri wisata, pertambangan dan kelautan dan perikanan.

Aktivists ekonomi di wilayah pesisir sangat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Pembanguanan kemaritiman menjadi fokus utama dalam RPMJ provinsi Bengkulu.

Daerah pesisir menjadi daya tarik sbagai sumber potensi sumber daya yang ada. Wilayah pesisir harus dibuat suatu regulaasi untuk membuat zona wilayah untuk membangkitkan perekonomian dan investasi di daerah pesisir.

\"Jangan sampai setelah disahkan dari rekomondasi pansus harus terkendala dengan Perda RT/RW provinsi Bengkulu yang saat ini masih mengambang,\" tukasnya.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri yang memimpin sidang tersebut menggatakan, raperda itu telah disetujui dan dilanjutkan beradasarkan tahapan yang ada. Setelah mendengarkan laporan Pansus berdasarkan dari fraksi-fraksi.\"Dapat disimpulkan raperda tersebut dilanjutkan dengan tahapan yang ada pada paripurna berikutnya \" pungkasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti, yang hadir saat rapat paripurna mengatakan, perlu kita sinkronisasikan atas dokumen perencanaannya nanti. Perda ini untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak investor agar terlindungi dan jelas.\"Setelah jadi perda nanti menjadi jelas, mana untuk industri, pemukiman, wisata, dan dunia usaha di wilayah pesisir,\" ujarnya.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi, Ihsan Fajri dan Waka I, Edison Simbolon dan Waka III, Elfi Hamidy. Hadir pula dalam paripurna tersebut, Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti dan perwakilan FKPD Provinsi dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: