ASN Gunakan
Gas 3 Kg Didata BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerataan penggunaan gas 5,5 Kilogram (Kg) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu saat ini tengah melakukan pendataan terhadap ASN yang masih menggunakan gas subsidi 3 Kg dan segera diminta menggunakan gas 5,5 Kg.
\"Melalui surat dari Bapak Walikota atau Pak Sekda, Kepala OPD agar mendata pegawainya yang masih menggunakan gas 3 kg, dan untuk dapat menukarkan tabung itu,\" kata Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Tertib Niaga Disperindag Kota Bengkulu, Yuliansyah SE, kemarin (7/3).
Untuk ASN yang ingin menukarkan gas 3 Kg ke 5,5 Kg, maka bisa membawa dua tabung gas 3 kg untuk ditukarkan ke satu tabung gas 5,5 kg dan membayar Rp 105 ribu. Sedangkan untuk ASN golongan I lulusan SMP, pihaknya merencanakan program pemberian gas elpiji 5,5 kg secara gratis yang akan langsung diberikan oleh Walikota Bengkulu.
\"Kalau dimungkinkan, khusus golongan I nanti kita minta Pak Wali ada penukaran secara gratis, artinya penukaran tanpa ada tambahan biaya,\" terangnya.
Untuk mempermudah proses penukaran, dalam waktu dekat pihaknya akan membuka posko penukaran bekerjasama dengan PT Pertamina, sehingga para ASN tinggal membawa tabung 3 Kg dari rumah untuk ditukarkan.
\"Kami masih berkoordinasi dengan Pak Walikota, Wawali dan Sekda terkait rencana kami kegiatan pergantian tabung 3 Kg bersubsidi, artinya kami masih menunggu petunjuk,\" ungkapnya.
Pun demikian, pihaknya juga mengimbau agar para ASN untuk memahami Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang penyediaan pendistribusian tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, dan nelayan keci Sehingga diharapkan secara mandiri para ASN tersebut pergi ke pangkalan untuk melakukan penukaran. \"Sedangkan para ASN merupakan kalangan atas yang memilik penghasilan besar dari negara, sehingga tidak layak untuk mengkonsumsi gas subsidi 3 kg,\" tandasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: