SBY Dinilai Ciptakan Blunder Politik Bagi PD
Anas Masih Ketum, Pertarungan Masih Panjang JAKARTA - Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menilai pidati Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang keputusan pengambilalihan kendali Partai Demokrat (PD) memang mengesankan. Tapi kalau tidak hati-hati, itu justru bisa menjadi \"blunder politik\" karena akan membuat SBY tidak konsentrasi mengurus pemerintahan. Menurut Qodari, target-target pemerintahan dikhawatirkan bisa tidak tercapai akibat SBY tak fokus memerintah. \"Akibatnya kinerja pemerintahan akan semakin turun,\" kata Qodari, Sabtu (9/2). Bila itu sampai terjadi, elektabilitas PD dipastikan bakal semakin jeblok di bawah 8 persen. \"Jangan sampai demi menyelamatkan partai, negaranya yang karam,\" sindirnya. Di lain sisi, menurut dia, perkembangan terakhir ini belum menjadi akhir dari karir politik Anas. \"Pertarungan saya lihat masih panjang. Faktanya Anas tetap ketua umum dan menjabat Wakil Ketua Majelis Tinggi. Pidato SBY juga tidak mengubah AD/ART partai, karena pidato kan nggak di atas AD/ART,\" kata Qodari. Dia juga tidak yakin dengan pengambilalihan itu SBY bisa menentukan daftar caleg Partai Demokrat sesuai seleranya dan menata ulang struktur DPD ke bawah. \"Stempel partai ke KPU kan atas nama Anas dan stempel masih di Anas,\" ujarnya. \"DPD juga nggak bisa dirombak semaunya. Harus lewat jalur Musda. Apa mau dibuat Musdalub?\" imbuh Qodari. Seperti diketahui, sebelumnya SBY menggelar rapat terbatas bersama anggota Majelis Tinggi PD, Ketua Fraksi PD, Wakil Komisi Pengawas dan para Menteri PD di Cikeas, Jumat (8/2) malam. Rapat terbatas tersebut membahas upaya penyelamatan partai sekaligus posisi Anas sebagai Ketua Umum PD. Hasilnya, PD berniat melakukan penataan dan pembersihan di lingkungan internal partai, sebelum fokus pada pemilu 2014 mendatang. SBY juga mengambil-alih peran Anas sebagai Ketua Umum PD. Dia meminta Anas memfokuskan diri pada masalah dugaan korupsi yang tengah membelitnya.(jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: