Pemkot Perluas Kawasan Industri
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kota Bengkulu menjadikan 2 kecamatan yakni kecamatan Kampung Melayu dan Selebar sebagai kawasan perindustrian dan pergudangan di Kota Bengkulu. Hal ini telah diatur dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
\" Kalau di RTRW lama kawasan industri itu hanya di Kampung Melayu saja, nah di RTRW baru hasil revisi kita akan buat jadi 2 kecamatan kampung melayu dan selebar sebagai kawasan industri dan pergudangan,\" kata Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bengkulu, Drs Riduan MSi, kepada Bengkulu Ekspress kemarin (5/3).
Menurutnya salah satu tumpuan perekonomian Kota Bengkulu salah satunya adalah industri sehingga ditahun ini akan menjadi fokus utama Pemerintah dalam pengembangannya, terlebih lagi perluasan kawasan industri ini juga sebagai bentuk dukungan pemkot dalam mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
\"Target kita tahun ini revisi perda itu tuntas semua, ketika perda itu sudah disahkan maka langsung berlaku perluasan lahan industri itu,\" tuturnya.
Riduan menjelaskan untuk proses pengesahan revisi Perda tersebut saat ini, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Bengkulu terkait revisi RTRW ini, dan sudah mendapatkan rekomendasi oleh Gubernur. Selanjutnya, rekomendasi dan hasil pembahasan ini akan disampaikan ke Kementerian Angraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dilakukan ekspose.
\" Pihak kementerian ingin membedah dulu RTRW kita disesuaikan dengan RTRW nasional, sehingga ketika sudah dianggap cukup, selanjutnya kita akan ekspose/mempresentasikan dengan tim dari Kementerian ATR, maka nanti kita jadwalkan sama-sama dengan Pak Wali dan pimpinan dewan ekspose ke Kementerian,\" jelas Riduan. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: