Lelang Mes Pemda Bengkulu Gagal, Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Lelang Mes Pemda Bengkulu Gagal, Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melelang pemanfaatan gedung Mess Pemda pada 5 Maret, bisa saja dinyatakan gagal. Terancam gagalnya tender mess pemda tersebut jika syarat minimal perusahaan menawar sesuai harga modal tak terpenuhi.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti kepada bengkuluekspress.com saat diwawancarai di kantor Gubernur Bengkulu, Senin (4/3/19) menuturkan, \"Berdasarkan ketentuan yang telah dijadwalkan, besok, Selasa (5/3/19), merupakan waktu pemasukan dokumen penawaran dan pembukaan penawaran lelang. Pembukaan penawaran lelang dijadwalkan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.15 WIB.\"

Andai Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) berlanjut, maka pemerintah Provinsi Bengkulu, mempersiapkan tender selanjutnya. Informasi yang diproleh Bengkuluekspress.com saat ini, ada 6 investor yang mendaftar untuk mengikuti proses lelang.

Keenam investor itu, yakni dua perusahaan mendaftar secara online, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya. Empat perusahaan lainnya mendaftar secara offline, yakni PT. Sudevam, PT. Eternity, PT. Hong Ming Industry Indonesia, dan PT. Sinar Rafflesia Jaya.

Untuk proses lelang mess pemda bisa berlanjut, dari 6 investor tersebut minimal 3 diantaranya harus menawar dari modal kerja yang ditetapkan sebesar Rp 10 miliar jika kurang dari 3 yang menawar maka otomatis tender dinyatakan gagal.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti mengatakan, siapapun pelaksananya nanti, harus mempunyai kemampuan mengelola aset daerah tersebut.

\"Jangan nanti yang dimenangkan yang tidak punya kemampuan untuk mengelolahnya,\" pungkas Nopian Andusti.

Total aset mess pemda sendiri jika dinilai, sebesar Rp 60 miliar. Termasuk perabotan dan lahan yang ada.

Jadi untuk terwujudnya tender lelang mess tersebut berhasil, harus ada minimal 3 dari keenam investor menawar dari modal kerja yang telah ditetapkan sebesar Rp 10 miliar. Dengan kontribusi 3 persen dari modal dan 40 persen bagi hasil keuntungan.

Jika prosesnya gagal, maka tim membuat surat ke tim pemanfaatan aset. Lalu tim pemanfaatan melaporkannya dengan gubernur dan ditayangkan ke website, jika tender gagal.

\"Jika gagal, akan kita evaluasi terlebih dahulu. Maka kita carikan langka yang lain,\" ungkap Sekdaprov.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: