Kesadaran, Urus Akta Kematian Rendah
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu menyayangkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus pencetakan akta kematian. Padahal, dokumen ini memiliki fungsi yang sangat penting dalam satu keluarga.
\"Secara sistem ketika ada yang meninggal, sedangkan anggota keluarga lainnya tidak mengurus akta kematian, maka database orang yang meninggal tersebut tidak terhapus di dalam data kependudukan,\" kata Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Bengkulu, Drs. Widodo, kemarin (3/3).
Ia memberikan contoh, ketika pada saat pendataan mata pilih yang dilakukan KPU, maka data-data warga yang meninggal tersebut secara otomatis masih terdata dan masih mendapatkan hak memilih. Seharusnya warga yang sudah meninggal secara administrasi kependudukan sudah tidak berhak lagi untuk mendapatkan hak suara, hal ini tentu disebabkan karena tidak mengurus akta kematian yang bersangkutan sehingga Dukcapil juga tidak bisa mencoret data kependudukan orang yang meninggal tersebut.
\"Secara prosedur tanpa ada permohonan, kita juga tidak akan membuat status orang meninggal,\" terangnya.
Selain itu, akta kematian ini juga berguna untuk kelengkapan dokumen hak waris, kemudian kelengkapan dokumen untuk penghapusan utang piutang di perbankan, kemudian dokumen untuk pemutusan tunjangan oleh Taspen. \"Untuk warga yang misal statusnya cerai mati dan ingin nikah lagi, maka biasanya KUA atau Kandepag minta bukti akta kematian dari pasangan sebelumnya. Kemudian berguna juga untuk hak waris yang diminta oleh notaris,\" terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat dan meminta peran RT, Lurah dan Camat untuk aktif melakukan pendataan setidaknya bisa segera melaporkan jika ada warga yang meninggal, sehingga pihak Dukcapil bisa langsung memproses untuk pencetakan akta kematian dan menghapus data kependudukan dari database, agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: