DPO 15 Tahun, Taufik Mantan Dibekuk
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) koruptor yang sudah kabur sejak 15 tahun lalu. Terpidana tersebut bernama Drs M Taufik Mantan, pegawai BPD Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Taufik yang menjadi DPO sejak 2003 ini ditangkap di sekitaran Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (26/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan DPO tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther SH.
\"Iya benar ditangkap di Jakarta Selatan, di Jalan Salemba Raya siang tadi,\" jelas Kasi Penkum, kemarin (26/2).
Lebih lanjut Kasi Penkum mengatakan, M Taufik merupakan terpidana korupsi pengajuan kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995 dan 1996. Dengan total kerugian negara Rp 1.091 miliar. Setelah diproses dan ditetapkan tersangka M Taufik kemudian melarikan diri sejak tahun 2003. Akhirnya Pengadilan Tinggi Bengkulu memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3 juta serta uang pengganti Rp 341 juta lebih. Vonis tersebut dibacakan sekitar bulan Mei 2003.
\"Dari tahun 2003 lalu sudah melarikan diri. Karena sudah mendapatkan vonis dan inkrah, statusnya DPO terpidana,\" imbuh Kasi Penkum.
Kemungkinan besar, M Taufik tiba di Bengkulu hari ini, Rabu (27/2). Setelah tiba di Bengkulu selanjutnya Taufik akan langsung dieksekusi oleh Kejari Rejang Lebong. \"Kemungkinan akan dieksekusi Kejari Rejang Lebong,\" pungkas Kasi Penkum.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: