Pemilih Disabilitas, Boleh Didampingi

Pemilih Disabilitas, Boleh Didampingi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mempersilakan pemilih disabilitas untuk ditemani pendamping saat memberikan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 mendatang. Kebijakan ini diberikan agar penyandang disabilitas yang punya hak pilih bisa dengan nyaman mengikuti proses demokrasi.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengatakan, ada dua jenis pendamping bagi pemilih difabel, yaitu pendamping yang hanya mengantarkan ke bilik suara dan pendamping yang ikut mengantarkan pemilih difabel hingga masuk ke dalam bilik suara.  Meski ada pendamping yang dibolehkan masuk ke bilik suara, ia memastikan pemilih akan tetap memilih calon yang dia kehendaki.

\"Misalnya, dia mau coblos pasangan A atau B atau mau nyoblos calon nomor sekian, itu hak pemilih, pendamping hanya membantu menyobloskan,\" kata Irwan, kemarin (21/2).

Ia menyebut, tidak ada kriteria khusus bagi pendamping pemilih difabel. Namun, pada praktiknya, pendamping pemilih difabel umumnya adalah keluarga. Jika pun tak ada keluarga yang mendampingi, KPU memperbolehkan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendampingi.  \"Pemilih harus memberitahukan ke petugas terlebih dahulu jika dirinya memerlukan pendamping dalam mencoblos,\" tuturnya. Untuk memastikan asas kerahasiaan, pendamping pemilih difabel wajib mengisi formulir pendamping. Di dalam formulir tersebut terdapat pernyataan pendamping tak akan membocorkan pilihan pemilih kepada siapa pun.

\"Di dalam formulir itu bahkan ada ketentuan pidana bagi pendamping yang membocorkan pilihan penyandang disabilitas,\" papar mantan Ketua KPU Kabupaten Kepahiang ini.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh KPU Provinsi Bengkulu, terdapat 3.274 pemilih penyandang disabilitas yang tersebar di Provinsi Bengkulu. 3.274 peserta disabilitas tersebut tersebar di 1.935 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu terdiri atas 4 golongan yakni tuna daksa, tuna wicara/rungu, tuna grahita dan disabiltas lainnya.

Pemilih penyandang disabilitas terbanyak terdapat di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dengan total 517 pemilih dan Rejang Lebong (RL) 441 pemilih serta yang terendah ada di Kabupaten Kepahiang sebanyak 118 pemilih dan Lebong sebanyak 192 pemilih. \"Dari total pemilih penyandang disabilitas tersebut, yang terbanyak yakni penyandang tuna daksa yang berjumlah 908 pemilih. Selanjutnya disusul oleh penyandang tuna rungu/wicara sebanyak 675 pemilih, tuna netra 577 pemilih, tuna grahita 546 pemilih dan disabilitas lainnya sebanyak 568 pemilih,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: