Diduga Karena Dendam

Diduga Karena Dendam

Sebarkan Foto Pribadi Mantan Pacar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pelaku penyebaran foto pribadi mantan pacar, AM (27) warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu mengaku dendam dan sakit hati karena sudah diputuskan korban, BM. Itulah alasannya menyebarkan foto pribadi atau asusila milik korban. Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH SIk.

\"Ya untuk motif pelaku yang tega menyebarkan foto milik korban untuk sekarang ini berdasarkan hasil pemeriksaan karena faktor dendam atau sakit hati karena sudah diputusi korban, sedangkan untuk faktor lain masih terus kita dalami,\" ucap Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (21/2).

Ia menjelaskan, sekarang ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan karena baru tiba di Bengkulu setelah berhasil dibekuk di Magelang Jawa Tengah.

\"Yang jelas pelaku AM terancam dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 Tentang ITE yang mana ancaman pidananya diatas 7 tahun penjara,\" jelasnya.

Sedangkan untuk keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini juga masih dalam proses penyelidikan danĀ  , jika ada keterlibatan pelaku lain pasti akan dilakukan proses hukum juga nantinya. \"Sejauh ini baru satu pelaku inilah yang terlibat langsung dalam kasus penyebaran foto asusila atau pribadi milik korban berinsial BM ini,\" demikian tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: